Blok G Tanah Abang: Sepi, Prostitusi eh Ambles

Reporter

Sabtu, 4 April 2015 06:33 WIB

Sebagian besar lapak ditutup akibat sepinya pembeli di lantai 4 Blok G pasar Tanah Abang, Jakarta, 29 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Gedung pertokoan Blok G di Tanah Abang bakal hilang ditelan sejarah. Pemerintah Jakarta akan merobohkan gedung yang dibangun tahun 1987 ini dan membangun pertokoan baru. "Prinsipnya bisa bermanfaat maksimal. Bagaimana Blok G menjadi andalan, sebab ada ketimpangan dari sisi konsumen yang datang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat pekan lalu.

Memang Blok G ini pertokoan paling sepi di Tanah Abang, ketimbang Blok A, B atau F yang setiap hari dijejali pembeli. Alasan para pembeli adalah Blok G terlalu jauh, tidak tersambung melalui jembatan penghubung dengan blok lainnya, pertokoannya panas dan tidak memiliki eskalator.

Sejak dibangun, pemerintah daerah memang tidak mengurus Blok G ini. Baru, setelah terpilih menjadi Gubernur Jakarta, Joko Widodo mulai menata Tanah Abang. Ratusan pedagang kaki lima yang berdagang di Jalan Jati Baru dipindahkan ke Blok G. Selama beberapa bulan, mereka gratis menempati kios yang telah diperbaiki. Pada September 2013, Jokowi meresmikan pasar tiga lantai ini setelah dilakukan renovasi.

Akan tetapi, renovasi di Blok G belum membuat konsumen melirik pasar ini. Pasar tetapi sepi, baik di lantai satu dan dua, apalagi di lantai tiga. Banyak pedagang yang akhirnya menutup tokonya.

Kondisi itu dimanfaatkan PSK yang beroperasi di lantai tiga untuk untuk menjerat pria hidung belang. Pada pertengahan Januari 2014, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menangkap 12 PSK. Penertiban dilakukan setelah pedagang dan masyarakat sekitar resah dengan praktek prostitusi di Blok G.

Belakangan, masalah baru muncul di Blok G. "Bangunan lama hampir 20 sentimeter ambles," kata Suhadi, Manager Unit Pasar Besar Blok G. Bangunan lama ini dibangun tahun 1987, sedangkan bangunan baru didirikan sejak 2004.

Kondisi bangunan yang mulai ambles menjadi tempat genangan air ketika musim hujan. Dari hasil kajian, ujar Suihardi, bangunan ini kurang layak pakai dan ada rencana peremajaan.

AISHA SHAIDRA


Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

53 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya