Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan P. Putra, menunjukkan ribuan butir ekstasi, saat memberikan keterangan media di Apartemen Pramuka, Jakarta, 2 April 2015. Petugas berhasil menahan sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Para tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam helm.
Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, Komisaris I Ketut Sudarma mengatakan para tersangka ditangkap pada Senin, 6 April 2015.
"Satu tersangka kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam helm putih," kata Sudarma, Selasa, 7 April 2015. Di dalam helm tersebut ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,4 gram.
Tersangka berinisial AS alias Oncom, 44 tahun, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jayanti, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa. "Dia ditangkap pukul 19.00 WIB saat akan bertransaksi dengan dua pengedar lain," kata Ketut.
Sebelumnya, Ketut mengatakan, dua pengedar yang akan bertransaksi dengan AS ditangkap di Perumahan Tanjung Mas, Jagakarsa, pada pukul 16.30 WIB. Mereka adalah SD alias Cundeng, 37 tahun, dan AR alias Doni, 21 tahun. "Mereka kedapatan akan bertransaksi narkoba," ujarnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2 gram dan 1 linting daun ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok. "Mereka semua langsung kami bawa ke Polsek," kata Ketut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. "Kami masih menelusuri jaringannya," katanya.