Sisa Anggaran DKI Rp 3 T, Ahok: Tunggu Saya Jadi Presiden  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 11 April 2015 09:22 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2015 akan tersisa minimal Rp 3 triliun. Soalnya, Kementerian Dalam Negeri tak mau menggunakan pagu APBD tahun lalu. "Jadinya Rp 69 triliun berdasar pagu belanja tahun lalu," katanya di Balai Kota, Jumat, 10 April 2015.

Padahal, menurut Ahok, tahun lalu pagu APBD DKI sebanyak Rp 72,9 triliun. Jika berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah DKI akan mendapatkan APBD sebanyak pagu anggaran tahun lalu itu. "Undang-undang tak mengatur pagu sebanyak belanja tahun lalu, tapi APBD tahun lalu," katanya.

Dengan keputusan Kementerian tersebut, menurut dia, pemerintah DKI tak bisa menggunakan anggarannya dengan penuh sebanyak Rp 72,9 triliun. Pemerintah akan menyisakan anggaran sebesar Rp 3 triliun. "Ini belum termasuk kalau penerimaan bertambah dibanding tahun lalu. Sisa anggarannya bisa lebih banyak," katanya.

Ahok menduga Kementerian salah memahami undang-undang itu. Namun dia mengatakan tak bisa menolaknya karena tak bisa melawan Kementerian. "Bagaimana saya bisa melawan Kementerian? Tunggu saya jadi presiden," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah DKI Heru Budi Hartono mengatakan awalnya Kementerian menginginkan pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun, termasuk penyertaan modal pemerintah daerah ke badan usaha milik daerah sebanyak Rp 5,62 triliun. Ini merupakan anggaran minimum DKI tahun lalu.

Menurut dia, Kementerian beralasan dalam peraturan Menteri Kementerian Dalam Negeri pagu anggaran tahun lalu merupakan jumlah maksimal. Nilai itu bisa tak digunakan sepenuhnya. "Awalnya saya sudah tanda tangan itu, tapi kemudian minta diubah," katanya.

Pemerintah DKI, kata dia, tetap meminta anggaran sebesar pagu tahun lalu yang sebanyak Rp 72,9 triliun. Jumlah ini berasal dari pagu belanja yang sebesar Rp 63,6 triliun, ditambah penyertaan modal sebanyak Rp 9,24 triliun. Atau jika penyertaan modalnya Rp 5,62 triliun, maka pagu belanjanya sebanyak Rp 67,4 triliun. "Totalnya tetap Rp 72 triliun, hanya pembagian, belanja, dan penyertaannya yang berbeda," katanya.

Namun, kata dia, Kementerian tak mengabulkan sepenuhnya. Lembaga tersebut hanya menambah pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun ditambah penyertaan modal sebesar Rp 5,6 triliun dengan alasan pagu anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 72 triliun merupakan pagu anggaran maksimal.

Penyertaan modal itu, kata dia, akan diberikan kepada PT Mass Rapid Transit Jakarta dan PT Transportasi Jakarta. Sedangkan untuk PT Bank DKI masih diupayakan. "Dengan pengiritan, nanti bisa diupayakan sekitar Rp 1 triliun," katanya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek beralasan Kementerian tak mengacu ke pagu APBD tahun lalu lantaran harus ada perbedaan antara peraturan daerah dan peraturan gubernur. Menurut dia, dalam rancangan peraturan daerah, belanja APBD DKI 2015 diatur sebanyak Rp 67,44 triliun dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,9 triliun dari sisa anggaran dan pengeluaran pembiayaan Rp 5,6 triliun.

Besaran yang hampir sama, kata dia, tercantum dalam peraturan gubernur. Menurut dia, dalam aturan itu, APBD sebanyak Rp 67,2 triliun. "Kalau sama apa maknanya," katanya.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

7 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

23 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya