Dugaan Malpraktek di RS Siloam, 4 Dokter Menolak Bayar Rp 500 M
Editor
Elik Susanto
Rabu, 15 April 2015 04:51 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Rumah Sakit Siloam Karawaci memberikan alasan mengapa menolak draf perdamaian di luar pengadilan yang diajukan keluarga Dasril Ramadhan, pasien yang diduga menjadi korban malpraktek rumah sakit itu.
Perwakilan dokter RS Siloam yang merawat Dasril, Mangantar Marpaung, menyatakan menolak pencabutan perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai syarat perdamaian. Alasannya, para dokter tidak bersedia membayar ganti rugi yang jumlahnya miliaran rupiah. (Baca: Siloam Tolak Damai, Ini Strategi Pasien Terduga Malpraktek)
"Karena para dokter merasa telah melakukan upaya terbaik dalam menangani pasien. Sejak awal menolak permintaan ganti rugi," kata Mangantar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 14 April 2015.
Menurut Mangantar, permintaan ganti rugi yang disampaikan ayah Dasril Ramadhan, Achmad Haris, sangat fantastis: Rp 500 miliar. Dari angka ini turun ke Rp 100 miliar, kemudian Rp 20 miliar, turun lagi Rp 10 miliar. "Terakhir dalam draf perdamaian Rp 5 miliar."
Angka Rp 5 miliar, kata Mangantar, sebagai opsi pertama, dan Rp 3,5 miliar ditambah menanggung seluruh sisa biaya pengobatan sebagai opsi kedua. "Para dokter memilih perkara dilanjutkan dan menginginkan proses peradilan sebagai upaya mencari perlindungan hukum," ujarnya.
Rumah Sakit Siloam, kata Mangantar, selama ini proaktif dalam menjalin komunikasi dengan keluarga pasien. "Sejak mengetahui adanya ketidakpuasan dari keluarga pasien, kami berinisiatif mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga untuk menyelesaikan ketidakpuasan tersebut."
Achmad Haris, ayah Dasril Ramadhan, menggugat Rumah Sakit Siloam sebesar Rp 500 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang karena kecewa dengan layanan rumah sakit itu. Perkara ini sudah memasuki persidangan selama sepuluh bulan.
Upaya Haris menempuh jalur damai gagal. Buntutnya, pada Jumat pekan lalu, Haris melaporkan empat dokter RS Siloam ke Polda Metro Jaya. Para dokter dituduh lalai sehingga mengakibatkan pasien terluka atau cacat.
JONIANSYAH