TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang bakal menunjang pelayanan publik di sektor kesehatan, perdagangan, dan komunikasi informasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan ketiga raperda itu sedang dibahas selama April ini oleh Panitia Khusus Raperda. Sebelumnya, BPPD telah melakukan pendalaman draf raperda tersebut.
"Setelah kami (BPPD) melakukan pendalaman, ketiga raperda itu dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut," kata Farida.
Ketiga raperda ini, Farida menambahkan, merupakan bagian dari 10 raperda yang ada dalam Program Legislasi Daerah 2015. Dengan adanya tiga regulasi ini, diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target pembangunan jangka panjang dan menengah.
Adapun tiga regulasi tersebut yaitu Raperda Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita; Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; serta Raperda Retribusi dan Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang.
Farida menjelaskan Depok sejak 2006 hingga 2025, sesuai rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), telah mencanangkan Depok sebagai kota niaga dan jasa yang religius berwawasan lingkungan.
Dalam konteks ini, kehadiran regulasi terkait dengan tera dan tera ulang adalah keniscayaan. Selain sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, Raperda Retribusi dan Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para pedagang.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, menurut Farida, sejalan dengan roh RPJMD 2011-2016 yang berkaitan dengan Depok kota tertib dan unggul. Salah satu perangkat penunjang untuk tertib dan unggul itu adalah terselenggaranya e-government dan ini menjadi bagian dari ruang lingkup raperda.
"Ruang lingkupnya yang kami usulkan di antaranya terkait masalah lelang, perizinan, pusat data, dan pengawasan potensi pajak. Ketiga raperda itu akhir bulan ini bakal disahkan," ujarnya.