Satpol PP Jakarta Utara Gelar Razia Minuman Beralkohol

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 20 April 2015 13:00 WIB

Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara menggelar razia minuman beralkohol di beberapa minimarket di Tanjung Priok dan Pademangan, Senin, 20 April 2015. Langkah ini dilakukan setelah aturan pemerintah tentang larangan peredaran minuman beralkohol mulai berlaku pada 16 April 2015. "Razia ini akan kami gelar secara rutin," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan S. Hadi di Ancol, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan tetap mempertahankan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak minuman keras. Keputusan itu menuai teguran dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.

Menurut Reydonnyzar, Pemprov DKI tak bisa lagi menargetkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi izin tempat penjualan minuman keras. Dia menjelaskan, dasar larangan tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket.

Iyan berharap, dengan razia ini, semua minimarket telah mengetahui aturan tersebut dan menarik minuman keras dari gerainya. Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Jakarta Utara Rosita Tambunan menuturkan pihaknya telah mensosialisasikan peraturan itu. "Masa sosialisasi sudah selesai, sekarang saatnya penegakan aturan tersebut," katanya.

Jika terdapat minimarket yang masih melanggar aturan tersebut, ucapnya Rosita, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penyitaan minuman beralkohol.

Dalam razia minuman keras itu, petugas Satpol PP sempat memeriksa lima minimarket di Tanjung Priok dan Pademangan, seperti 7-Eleven, Alfamart, dan Indomaret. Sejauh ini, tidak ada minuman beralkohol yang ditemukan.

Menurut salah satu pegawai Indomaret di Ancol Beach City, Indri Oktaviani, sejak pemerintah mengeluarkan larangan minuman beralkohol, gerainya sudah menarik semua produk minuman tersebut. "Padahal, tiap Sabtu dan Ahad, kami bisa menjual empat karton minuman beralkohol," ujarnya.

Sedangkan salah satu pegawai 7-Eleven di Tanjung Priok, Fikri Ichwanudin, menuturkan, banyak pembeli minuman beralkohol di gerainya yang sering membuat keributan setelah meminum minuman beralkohol. "Kalau mabuk, mereka sering membuat onar," katanya.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.

Baca Selengkapnya

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?

Baca Selengkapnya

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

14 Agustus 2022

Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari 13 Agustus 2022

Baca Selengkapnya

Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

25 Juni 2021

Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

Peringatan keras diberikan kepada pemilik jika seandainya kedapatan lagi memperjualbelikan miras. tempat usahanya akan ditutup.

Baca Selengkapnya

Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

9 Juni 2021

Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

Penutupan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan gerai McDonald's yang tak begitu ramai pembeli BTS Meal, ditegur.

Baca Selengkapnya

Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

2 Mei 2021

Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

Pintu masuk timur Blok B Pasar Tanah Abang ditutup, puluhan pengunjung berjubel.

Baca Selengkapnya

Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

20 November 2020

Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

Menurut Pangdam Jaya Irjen Dudung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya telah menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

21 Agustus 2020

Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya