Ketua DPRD (tengah) Prasetio Edi Marsudi, bersama empat ketua wakil DPRD yaitu (kiri) Muhammad Taufiq, (kanan) Triwisaksana, (dua kanan) Lulung Lunggana dan (dua kiri) Ferial Sofyan usai dilantik di DPRD DKI Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi gedung DPRD saat penggeledahan oleh Badan Reserse Kriminal. Ia berujar, penggeledahan terkait kasus pengadaan uninterrupible power supply (UPS).
"Penggeledahannya terkait kasus UPS," kata Prasetio di gedung DPRD, Senin, 27 April 2015.
Setibanya di gedung Dewan, Prasetio langsung menuju sekretariat Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta. Ia berada di ruangan tersebut tak sampai lima menit. Prasetio menjelaskan, Dewan belum akan memberikan bantuan kuasa hukum kepada Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan. "Kami menganut azas praduga tak bersalah," ujar Prasetio.
Pantauan Tempo, penggeledahan dilakukan bersamaan di tiga lokasi: ruangan Lulung di lantai 9, ruang kerja anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan di lantai 5, dan sekretariat Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta lantai 1. Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan proses itu selesai lebih dulu di ruangan Lulung pada pukul 18.20 WIB.
Prasetio berujar penggeledahan itu sudah dilengkapi dengan surat tugas. Ia berharap pengusutan kasus ini tak berjalan lancar dan tak ada kriminalisasi. "Ada surat tugasnya," ujar Prasetio.
Adapun, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014, pada 30 Maret 2015 lalu. Kedua tersangka adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS itu terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah.
Kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar. Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.