TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta, Joko Kundaryo, mengatakan pemberian keringanan pajak atau insentif lainnya bagi pengusaha, yang terkait dengan pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Mereka alurnya bagus meminta ke Kadin menyampaikan, namun kebijakan fiskal itu mutlak hak pemerintah pusat," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Pemberian insentif pajak atau kemudahan lainnya bukan hanya ditujukan karena adanya dampak pembangunan MRT, namun sejak lama Pemerintah DKI sudah mulai menyiapkan skema itu, harapannya agar investasi serta pertumbuhan bisa digenjot di wilayah ibu kota negara tersebut.
"Kalau buat pemerintah daerah tentu bagus saja (insentif), tetapi kami tidak bisa bisa menginisasi, termasuk menjembatani, merekalah yang berhak," papar dia.
Joko mengakui selama pembangunan berlangsung, dampak langsung bagi para pengusaha, yakni terjadinya penurunan pengunjung, meskipun diakuinya hingga kini pemerintah DKI belum mengantongi berapa penurunan pengunjung tersebut. "Angkanya saya belum saya ketahui," kata Joko.
Pemerintah DKI, menurut Joko, sudah menyiapkan rencana untuk mengalihkan mereka ke area kios yang dibangun khusus di tiap terminal pemberhentian kereta cepat tersebut. "Tidak hanya mereka (terdampak) tetapi PKL pun akan kami upayakan masuk ke sana," ujar dia.
Selama pembangunan berlangsung, Joko menambahkan, pemerintah terus mendata titik-titik mana saja yang nantinya akan menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam area atau kios terminal MRT. "Yang berada 100-200 meter kiri kanan jembatan saat ini akan dinaikan. Terminal MRT negara maju juga masih ada UKM, tidak masalah," katanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta pemerintah segera menyiapkan kompensasi bagi pengusaha yang terkena dampak langsung pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). "Mereka telah berkorban dengan omsetnya turun, jadi pemerintah pun wajib perhatikan itu," kata dia.
Beberapa insentif yang bisa diberikan pemerintah bagi pengusaha yang mendapatkan dampak langsung pembangunan tersebut, seperti keringanan pajak, penyediaan tempat usaha baru dengan menggunakan lahan milik pemerintah, serta memberikan prioritaskan kios yang akan disediakan pemerintah di setiap terminal MRT. "Banyak hal yang bisa diberikan, namun mereka harus komitmen memperhatikan pengusaha yang terdampak ini," pinta dia.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
21 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
57 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca Selengkapnya5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2
18 November 2022
Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya