TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menahan tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman. Kepala Sub Direktorat V Dittipikor Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan Alex ditahan 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Tersangka sudah menandatangani surat penahanan," kata Ikram melalui pesan singkat, Kamis, 30 April 2015.
Bareskrim menjemput paksa Alex setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Alex selalu beralasan sakit. Bahkan, pengacara Alex, Ahmad DJ. Affandi menyerahkan surat keterangan sakit kliennya itu kepada penyidik Bareskrim pada Kamis siang. "Sakit serius tapi tidak tahu sakit apa," kata Affandi.
Alhasil, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu diciduk di rumah sakit Siloam Jakarta Barat, Kamis malam. Meski di lengan kanannya masih terlihat plester bekas infus, Alex tampak bugar.
Alex ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket, senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya