3 Kali Bolos Upacara, Tunjangan Pegawai DKI Distop

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 06:16 WIB

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO , Jakarta: Pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jakarta memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan lainnya yang besarnya jutaan rupiah tiap bulannya. Lurah di Jakarta misalnya, kini mendapat gaji sekitar Rp 20 juta per bulan.

Setelah TKD dan tunjangan lain diterima, kini mereka dituntut berdisiplin. Salah satunya kewajiban mengikuti upacara dan apel resmi yang diselenggarakan selama setahun.

"Tiga kali absen, maka tunjangan bakal tak cair di bulan berikutnya," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2014.

Menurut dia, bukan perkara sulit untuk berdiri mengikuti upacara selama 30 menit dalam rangka menghormati jasa pahlawan. "Lebih sulit pahlawan, yang harus mempertaruhkan nyawa demi bangsa, masak sekarang upacara saja malas," katanya.

Pegawai DKI wajib mengikuti 10 upacara dalam setahun. Mulai dari Hari Otonomi Daerah, Ulang Tahun Korpri, Hari Pendidikan, dan Hari Kebangkitan Nasional. Ada juga upacara Hari Lahir Pancasila, Ulang Tahun DKI, Proklamasi, Kesaktian Pancasila, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu.

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi menuturkan, aturan itu mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Pasal 10 ayat 1 peraturan itu menyebutkan PNS dan calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, tidak diberikan tunjangan statis dan tunjangan dinamis dengan berbagai ketentuan. Ada tiga hukuman itu, yaitu disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.

Pada hukuman disiplin tingkat ringan, pegawai akan diberikan teguran lisan dan tidak diberikan tunjangan selama satu bulan. Jika hukuman itu tidak ditanggapi, pegawai akan diberikan teguran tertulis dan tidak diberikan tunjangan selama dua bulan. Terakhir, pegawai akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis dan tidak akan diberikan tunjangan selama tiga bulan.

Disiplin tingkat sedang, PNS akan diberikan penundaan kenaikan gaji selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan mulai dari empat sampai enam bulan. Dan, pegawai itu pun diancam akan diturunkan pangkatnya.

PNS yang terkena hukuman disiplin tingkat berat akan diberikan penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan pangkat selama 11 bulan, pembebasan jabatan dan tidak diberikan tunjangan mulai dari 10 hingga 11 bulan.

RAYMUNDUS RIKANG | HUSSEIN ABRI YUSUF


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya