Marak Kasus Prostitusi, Pelacur Bisa Dipidanakan Asal...  

Reporter

Selasa, 12 Mei 2015 11:24 WIB

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universita Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan AA tak dapat dipidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mengatur soal prostitusi. AA dapat dipidanakan jika dia memiliki suami dan suaminya melaporkan perbuatan tersebut.

"Itu baru masuk ke dalam Pasal 284 tentang perzinahan. Demikian juga bila pelanggannya memiliki istri dan istrinya melaporkan perzinahan itu," kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Mei 2015. (Baca: Germo Robbie Bilang Pelanggannya Pejabat: Ini Reaksi Polisi)

AA, 22 tahun, adalah artis yang ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2015. AA diduga terlibat dalam jaringan prostitusi kelas atas yang melibatkan artis dan model. AA ditangkap bersama dengan muncikari, Robby Abbas, 32 tahun.

Romli mengatakan muncikari dapat dikenai Pasal 296 KUHP. Adapun isi dari Pasal 296, kata dia, dirancang untuk menjerat orang yang menyediakan, mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.

Sementara itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur soal ancaman hukuman bagi muncikari. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. (Baca juga: Keyko, Ratu Mucikari, Punya 2000 Pelacur)

Ia menuturkan jika Pasal 296 ditegakkan, maka pemilik hotel minimal dipanggil sebagai saksi. "Kencannya kan di hotel, mucikari kan tidak punya tempat kencannya," kata dia. Adapun soal prostitusi kelas atas ini juga tidak diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

DINI PRAMITA

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lagi 30 Warga Asing Cina dan Taiwan
Heboh Artis Pelacur, Bella Shofie Punya Cerita
Germo Robbie Blak-blakan: Pebisnis & Pejabat Pelanggan Artis
VIDEO: Wow! Tarif Termahal Pelacur Asuhan Robbie Rp 200 Juta


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya