Kriminolog: Indonesia Hadapi Bentuk Kejahatan Baru

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 15 Mei 2015 04:20 WIB

Tersangka ES, dengan barang bukti Paspor Palsu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (19/3). Paspor palsu tersebut dijual dengan harga delapan juta rupiah oleh tersangka. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO , Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, mengingatkan ancaman bentuk kejahatan baru dari era globalisasi. Kasus Warga Negara Asing yang memakai dokumen palsu untuk membuka rekening bank, menurut dia, adalah alarm yang harus diwaspadai.



"Indonesia mesti mewaspadai jaringan internasional yang memanfaatkan celah hukum sehingga muncul kejahatan baru," kata dia kepada Tempo, Kamis 14 Mei 2015.



Sebelumnya diberitakan seorang WNA berkebangsaan Kongo memiliki enam paspor palsu untuk membuka empat rekening bank swasta di DKI Jakarta. Kyandomanya Vikono Ephratient, WNA tersebut, juga memalsukan KITAS untuk membuka rekening bank. "KITAS itu yang mengeluarkan imigrasi tapi dicek di sistem tidak ada namanya," kata Bambang Satrio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jakarta Barat.

Josias tak menampik dugaan WNA tersebut terlibat jaringan atau sindikat pencucian uang atas aktivitas ilegal tertentu. "Dugaan ke sana ada tetapi ini perlu diuji dulu," kata dia. Ia juga menyebutkan aktivitas ini sebagai salah satu aktivitas ilegal yang mesti diwaspadai oleh Indonesia.

Ephratient memiliki dua rekening dengan nama Kenneth Jack Haycock yang berpaspor Cili, Paul Adam yang berpaspor Portugal dan Yotnapla Mahahing. Saldo di buku tabungan yang tercetak hanya sebesar saldo pembukaan awal, Rp 500 ribu. Petugas imigrasi belum dapat mengetahui perputaran uang dalam rekening tersebut karena belum dapat izin dari bank bersangkutan untuk mengecek transaksi yang ada. Petugas imigrasi juga kesulitan mendapatkan password dari Ephratient yang tak terlalu fasih berbahasa Inggris.

Saat diwawancarai, Ephratient mengatakan sumber uang berasal dari ayah dan saudara-saudaranya. "Dia mengaku paspor palsu itu milik saudara kembarnya yang sedang ia cari keberadaannya," kata Bambang. Sementara itu, Ephratient berkata, "saya janjian dengan saudara kembar saya untuk menjemputnya pulang kembali ke rumah. Saya diminta ayah untuk menjemput dia," kata Ephratient.

Ephratient mengaku baru satu setengah bulan berada di Indonesia. Tetapi kepada petugas imigrasi ia mengaku sudah dua tahun menetap di Indonesia dan berbisnis garmen di sini. Di Kongo, ia mengaku bekerja sebagai petani biasa.

Atas tindakan ini, kata Bambang, Ephratien melanggar pasal 119 huruf b dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Pasal tersebut mengatur soal penggunaan dokumen perjalanan palsu. "Besar kemungkinan dideportasi," kata dia. Bambang juga mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan unsur pidana terkait dengan kepemilikan rekening tersebut.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

20 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

21 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

22 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya