7 Alasan Pencopotan Kepsek Retno Listyarti Diskriminatif  

Reporter

Minggu, 17 Mei 2015 13:32 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap keputusan pemberhentian Retno Listyarti, mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, menabrak banyak aturan. "Pemberhentian itu juga bernada diskriminatif," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Muhammad Isnur di Menteng, Ahad, 17 Mei 2015.

Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.

Isnur menambahkan, setidaknya ada tujuh kesalahan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam kasus pemberhentian Retno. Pertama, surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno. Namun tak ada satu pokok pembahasan yang menyebutkan sekolah tujuan Retno setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah. "Hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan."

Kedua, pemberhentian Retno karena alasan meninggalkan sekolah selama sejam dianggap berlebihan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk selama lima hari berturut-turut.

Adapun kesalahan Dinas yang ketiga ialah memeriksa Retno selama tujuh jam tanpa henti pada 21 April 2015. Menurut Isnur, Retno tak diberi kesempatan membela diri dan tak didampingi penasihat hukum. Bahkan ponselnya disita dan tak diberi makanan selama pemeriksaan. "Ini langkah yang intimidatif," ucapnya.

Dinas, kata Isnur, juga tendensius dalam menentukan derajat kesalahan Retno dengan hanya berlandaskan ketidakhadirannya saat hari kedua ujian nasional. Idealnya, ada bukti lain yang dipakai seperti kartu kehadiran dan keterangan saksi untuk menentukan apakah Retno meninggalkan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

Isnur juga mengungkapkan Dinas tak proporsional dan transparan. Sebab, surat pemberhentian diteken Kepala Dinas pada 7 Mei 2015. Lantas, pada 8 Mei 2015, ada pelantikan pejabat Kepala SMA Negeri 3 yang baru menggantikan Retno. Barulah, pada 11 Mei 2015, Retno menerima surat keputusan dan diminta menyiapkan serah-terima jabatan dan acara pisah-sambut. "Harusnya Retno sudah menerima surat itu minimal tujuh hari sebelum pelantikan pejabat baru," Isnur menjelaskan.

Adapun kesalahan terakhir Dinas yang menganggap Retno lebih mementingkan FSGI ketimbang tugasnya sebagai kepala sekolah juga tak berdasar. Sebab, jabatan Retno di FSGI bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi perbaikan pendidikan di DKI Jakarta.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

13 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

23 hari lalu

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

31 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya