TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum muncikari artis Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan artis berinisial SB terlibat prostitusi. Untuk sekali kencan pendek SB mematok harga Rp 50 juta.
Pieter mengatakan, dia tidak mau menyebut nama artis itu. "Yang jelas, ciri-cirinya wanita dan kini eksis sebagai penyanyi," kata dia di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2015.
Selain menyanyi, ucap Pieter, SB sering muncul di layar televisi. Tetapi, tidak pernah melakoni peran di layar lebar. Pieter menuturkan, karena suara dan lagunya, SB menjadi idola serta masih digemari oleh masyarakat. "Dia lagi hamil," katanya.
Pengacara yang memakai baju hitam ini menjelaskan awal mula Robby berkenalan dengan SB. Pada 2013 saat Robby menjadi make up artis dan merias wajah SB. Setelah itu, mereka bertukaran nomor telepon.
Mendapat nomor itu, ucap dia, RB meminta dicarikan pria yang ingin berkencan dengannya. "Yang biasa memesan, pengusaha dan anggota parlemen," katanya. "Yang menentukan tarif, RB sendiri. Dan Robby diberikan duit setelah RB berkencan."
Sebelumnya, pada Jumat malam, 8 Mei 2015, Robby, ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Robby ditangkap saat bertransaksi wanita dengan seorang polisi samaran.
Dalam penangkapan tersebut seorang wanita berinisial AA, 22 tahun, turut ditangkap di kamar hotel. AA pun telah diperiksa. Menyusul, artis berinisial TM diperiksa sebagai saksi. "Kami minta SB juga diperiksa polisi," ujar Pieter.
Atas perbuatannya, Robby dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang Perbuatan Pelacuran Wanita dengan ancaman pidana penjara 1 tahun empat bulan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
48 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
48 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya