Warga berunjuk rasa serta memasang spanduk di kantor kepala desa Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang, (7/6). Kedatangan warga dipicu oleh ketidakpuasan warga kepada panitia penyelenggara pemilihan umum kepala desa yang dinilai tidak netral. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mengakui hasil pemilihan kepala desa Cijeruk yang menggelar Pilkades 14 Juni mendatang tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat. "Tidak (diakui), yang mau melantik siapa?" kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen, kepada Tempo, Kamis 11 Juni 2015
Zaki yang telah resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan Pilkades Cijeruk menilai sejak awal panitia Pilkades Cijeruk mengabaikan semua aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Pilkades itu harus demokratis, terbuka prosesnya dan harus sesuai aturan, kalau ditabrak semua gimana?"
Untuk itu, menurut Zaki, siapa pun yang terpilih kepala desa dalam pemilihan nanti, ia tidak akan melantiknya. Zaki menegaskan, Pilkades Cijeruk lebih baik menunggu proses yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Pilkades serentak tahun depan.
Untuk mengendalikan pemerintahan sementara di desa Cijeruk, Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang menunjuk pejabat desa sementara.
Ketua Panitia Pilkades Cijeruk, Masud, membantah jika panitia menabrak aturan." Bupati mendapat laporan dari sumber yang tidak benar," katanya. Sejak awal, kata dia, Cijeruk patuh pada aturan. "Namun sejak awal Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang telah berbuat tidak adil pada kami,"katanya.
Salah satunya, kata Masud, Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang tidak mengucurkan anggaran Pilkades Cijeruk meski panitia mengajukan anggaran sejak awal. Desa Cijeruk tetap menggelar Pilkades sendiri pada 14 Juni mendatang, berbarengan dengan Pilkades serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang.