Ditangkapi Polisi, Konsumen Masih Gunakan Taksi Uber  

Reporter

Selasa, 23 Juni 2015 18:40 WIB

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna Uber ternyata tidak terpengaruh dengan kasus penangkapan taksinya, Jumat lalu, 12 Juni 2015. Uber dianggap melanggar aturan karena tidak berizin dan tidak memiliki badan hukum.

"Kalau soal kasus biar jadi urusannya Uber, sejauh ini pelayanannya tetap bagus," ujar Utari Mahavira, karyawati swasta, lewat sambungan telepon, Selasa, 23 Juni 2015. Dia juga beralasan, tarif Uber jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi lain.

Wanita berusia 28 tahun ini rutin menggunakan jasa Uber dari tempat tinggalnya di Kebagusan, Jakarta Selatan, menuju kantornya di Kota Kasablanka. Rata-rata tarif yang dikenakan sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan jika menggunakan taksi lain, tarifnya bisa di atas Rp 90 ribu.

Utari mulai menggunakan Uber sejak awal 2015. Selama ini, dia dijemput dengan kendaraan jenis Toyota Innova, Avanza, dan Daihatsu Terios. Sejauh ini dia masih mengandalkan Uber untuk bepergian dibandingkan taksi lain. "Karena sebagai konsumen pasti mencari cara agar hemat," ucapnya.

Tarif yang miring juga menjadi alasan Ika, 32 tahun, dalam memilih taksi Uber. "Saya juga bisa melihat estimasi tarif atas dan bawah lewat aplikasi," katanya.

Karyawati swasta ini baru pertama kali mencoba naik taksi Uber, Selasa, 23 Juni 2015. Rutenya yakni dari tempat tinggalnya di Bumi Serpong Damai, Tangerang, ke tempat kerjanya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tarif yang dikenakan Rp 71 ribu. Ika berujar, jika menumpang taksi lain, dia harus merogoh sekitar Rp 120 ribu.

Adapun Ika tidak sependapat dengan larangan terhadap Uber di Jakarta. Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat aturan yang jelas mengenai keharusan penyedia transportasi membuat izin dan membayar pajak. "Justru menurut saya pemerintah terlambat mengantisipasi perkembangan digital," ujarnya.

Lima taksi Uber diamankan oleh kepolisian terkait dengan laporan Organda DKI Jakarta. Mereka diamankan setelah taksi itu dijebak petugas Organda untuk mengantar ke Polda Metro Jaya. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Kelima kendaraan yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

22 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

11 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

15 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

20 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

21 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

24 hari lalu

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

28 hari lalu

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

Sebanyak 7.796 pelanggan menggunakan kereta api dari KAI Daop 9 Jember menuju beberapa kota pada H-10 Lebaran.

Baca Selengkapnya