Beredar Brosur Izin Poligami di Pengadilan Agama  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 2 Juli 2015 13:11 WIB

Xu Na (kiri) dan istri barunya Xue Mengyao memperlihatkan cincin kawinnya saat pernikahan bersama tujuh pasangan lesbi dan homo asal Tiongkok di California, Amerika Serikat, 9 Juni 2015. Mereka mendapat kesempatan menikah gratis setelah memenangkan kontes yang diselenggarakan oleh raksasa internet Alibaba. REUTERS/Lucy Nicholson

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan brosur yang dibagikan gratis yang berisi syarat izin poligami. Brosur ini boleh diambil siapa pun dan diletakkan di meja resepsionis. "Silakan ambil, boleh ambil juga, kok, brosurnya kalau mau," kata petugas laki-laki berseragam hijau, Kamis, 2 Juli 2015.

Brosur tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya. "Brosur ini sudah lama ada," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu.

Pesawat Jatuh di Medan
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal
HERCULES JATUH: DPR Duga Ada Pungutan Rp 900 Ribu bagi Sipil
Berikut Ini Nama 122 Penumpang Hercules Jatuh di Medan


Adapun isi brosur adalah delapan syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital, yakni:

1. Surat permohonan rangkap delapan
2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
4. Fotokopi buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
7. Surat izin atasan bila PNS
8. Surat pernyataan berlaku adil
9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara

Brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus di deretan paling depan. Di belakangnya adalah brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. Jumlah brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis berjumlah sekitar dua puluh brosur.

Menurut pegawai tersebut, tidak ada yang aneh dengan poligami. "Kan dari zaman Nabi Muhammad sudah ada," kata dia enteng. Ia menuturkan, pengadilan agama tak akan memuluskan permohonan poligami jika tidak ada persetujuan dari istri pertama. "Jumlahnya hanya humas yang tahu," kata pegawai di sebelahnya.

DINI PRAMITA

Berita Menarik
Foto Orang Kulit Hitam Disebut Gorila, Google Minta Maaf
Pesan iPhone Jadi Sabun, Ini Kata Lazada
Nyaris Bugil, Aming Ikut Parade Gay di New York

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

8 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

12 Februari 2024

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

Negara bagian Uttarakhand, India, mengesahkan undang-undang yang melarang poligami. Wanita Muslim ada yang setuju dan menentang.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?

Baca Selengkapnya

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.

Baca Selengkapnya