TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan kembali menilai "wajar dengan pengecualian" atas kinerja pemerintah Jakarta yang tercermin dalam laporan keuangan 2014. Itu artinya dua tahun berturut-turut pemerintahan yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua kali mendapat rapor merah.
Penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah DKI dari BPK digelar melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Senin 6 Juli 2015. Laporan dibacakan oleh Anggota BPK wilayah V (Sumatera dan Jawa), Moermahadi Soerja Djanegara. Hampir semua anggota Dewan hadir dalam sidang itu, begitu juga dengan para pimpinan, gubernur, wakil gubernur, serta kepala satuan kerja perangkat daerah juga turut datang.
Dalam laporannya, Moermahadi menyebutkan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah meski tahun sebelumnya terjadi juga. Misalnya masalah aset yang belum didukung oleh sistem informasi yang menyajikan data terperinci. “Tahun-tahun sebelumnya soal aset juga belum ditindaklanjuti,” kata dia.
Ihwal aset, Moermahadi juga mengatakan, ada penghapusan aset tetap senilai Rp 168,01 miliar tak sesuai dengan prosedur. Penghapusan aset tidak berdasarkan usulan dari satuan kerja perangkat daerah pengguna barang dan SK Gubernur. Begitu juga dengan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebesar Rp 3,58 triliun tidak wajar, sehingga berisiko pindah tangan.
Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah DKI, BPK mengungkapkan sebanyak 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, dan pemborosan Rp 3,04 miliar. “Ada juga persoalan administrasi yang tidak benar,” ujarnya.
Salah satu temuan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, ujar Moermahadi, yakni soal dana Bantuan Operasional Pendidik (BOP). BPK menilai administrasi pengelolaan dana BOP tidak tertib dan ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.
Atas kasus BOP tersebut, BPK, kata Moermahadi, memerintahkan kepada masing-masing sekolah supaya menyetor kelebihannya ke kas daerah. Selain itu bagi kepala sekolah, pengawas, dan kepala seksi dinas pendidikan yang melanggara harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.
Ahok mengaku secara pribadi dirinya tidak puas dengan penilaian BPK, karena telah berusaha keras mengurus Jakarta. Meski begitu, ia mafhum jika kembali mendapat rapor merah. “Kalau begitu ada yang salah,” ucapanya.
Ahok akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari BPK. Misalnya soal aset yang kerja sama dengan pihak ketiga. Ia mengakui ada yang tidak beres, oleh karenanya akan masalah aset ini yang paling diprioritaskan. “Nah, itu yang mau kami beresin,” katanya.
Selain itu, cara lain agar dapat opini yang bagus dari BPK yakni dengan menerapkan sistem akrual basis dalam adminitrasi keuangan. “Jadi semua keuangan itu sudah dikunci seperti bank. Kami enggak ingin ada SKPD nakal tukar-tukar bon dan akuntansi mengatur pengeluaran uang.”
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
6 jam lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
5 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
34 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
34 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
34 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
37 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
38 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
38 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
38 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca Selengkapnya