Begini Modus Sindikat Penipuan Tanah di Depok

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 05:29 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO , Depok : Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil membongkar sindikat penipuan tanah dengan modus yang terorganisir dengan baik. Polisi berhasil meringkus enam orang dari total 12 tersangka penipuan tersebut. Keenam orang tersebut, yakni Sumedi, 44 tahu, SPR, 41 tahu, EMP, 45 tahun, CCP, 44 tahun, ED, 46 tahun, dan ACP, 40 tahun.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono mengatakan masing-masing tersangka mempunyai peran untuk melakukan aksi penipuan. Mereka berperan sebagai pemilik tanah, anggota Badan Pertanahan Nasional, pengurus tanah, ketua lingkungan sampai notaris.

"Sangat rapih modus penipuan mereka dengan membagi-bagi peran. Bahkan, sampai ada yang mengaku lurah dan perangkatnya," kata Dwiyono, Selasa 7 Juli 2015.

Ia mengatakan sindikat penipuan tanah ini berhasil diungkap setelah salah satu korbannya lapor ke polisi. Charles Jonathan, 68 tahun, yang berdomisili Kompleks Pokala, RT13/05, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tergiur dengan rumah murah yang diiklankan di media massa.

"Modus mereka dengan mengiklankan rumah murah di media massa," kata Dwiyono.

Korban rencananya ingin membeli tanah seluas 2000 meter persegi di Kampung Kandang, Kelurahan Durenseribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, seharga Rp 800 jutaan. Jumlah tersebut, dari barang bukti yang berhasil diamankan dari enam tersangka berupa empat buku akte jual beli (AJB) palsu, delapan kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp 852 juta.

Bahka, tiga tersangka penipuan tanah ini, yakni SPR, EMP dan CCP merupakan resedivis dalam kasus serupa, yang pernah diamankan Polsek Bojonggede pada 2004.

Duit hasil penipuan ini dibagikan kepada 12 orang yang mempunyai peran masing-masing tersebut. Bahkan, mereka sampai menyewa rumah sebagai kantor untuk perangkat desa palsu dari duit penipuan itu. "Masing-masing tersangka dapat duit Rp20 juta dari penipuan yang rapih ini. Yang menjadi otaknya Sumadi," ucap Dwiyono.

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih mencari enam teman Sumadi, yang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang menjadi DPO polisi adalah AEP, 50 tahu, AJY, 43 tahun, YY, 52 tahun, UMR, 45 tahun, JMD, 43 tahun dan satu perempuan, I'd, 35 tahun.

"Kami telah mengerahkan Tim Buser untuk memburu ke enam tersangka lainya," ucap Dwiyono

IMAM HAMDI

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

9 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

26 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya