Hati-Hati, Beredar Bumbu Rempah Oplosan Bahan Kimia  

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 10 Juli 2015 08:25 WIB

Ilustrasi.

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengoplos rempah ketumbar untuk kebutuhan rumah tangga. Pelaku melakukan aksinya dengan mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam ketumbar.

"Ketumbar dicampur dengan zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) dengan takaran lebih dari ketentuan supaya terlihat lebih bagus, lebih berkualitas sesuai permintaan pasar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Kamis 9 Juli 2015.

Hidrogen peroksida adalah cairan bening yang biasanya digunakan sebagai pemutih tekstil, desinfektan, oksidator, dan bahan bakar roket. Sementara, soda api atau natrium hidroksida biasa digunakan dalam proses produksi bubur kayu dan kertas, tekstil, air minum, dan deterjen. Penggunaan dua bahan kimia tanpa takaran spesifik ini, kata Mujiyono, akan menganggu kesehatan.


Baca juga: Kisah Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dibawa ke Hotel, Dijebak


Mujiyono mengatakan pelaku berinisial FG sudah mengoplos ketumbar sejak 2010. Ketumbar yang telah dicampur dengan bahan kimia berbahaya akan dicuci menggunakan mesin silinder. Dalam waktu 10 menit, biji ketumbar yang awalnya berwarna cokelat dan hitam langsung berubah menjadi putih bersih.

Menurut Mujiyono, masyarakat awam cenderung menyukai ketumbar yang berwarna bersih. Padahal, kata dia, ketumbar asli cenderung berwarna cokelat gelap sementara ketumbar oplosan cenderung putih. Selain itu, ketumbar bahan kimia mengeluarkan bau yang lebih menyengat dibanding ketumbar asli.

Mujiyono menuturkan setiap bulannya FG dapat mengoplos 37,5 ton hingga 50 ton per bulan. Sementara keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.100 per kilogram. "Dia awalnya membeli ketumbar seharga Rp 18 ribu per kilogram, setelah diolah harga ketumbar per kilogram menjadi Rp 19.100," kata dia.


Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan


Polisi menyita 25 kilogram ketumbar oplosan dan 25 ketumbar asli dari pabrik FG yang berada di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang ini. Selain itu, polisi juga menyita 35 liter hidrogen peroksida dan 40 kilogram soda api serta peralatan pengoplos lainnya.

Atas perbuatannya, FG dikenai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DINI PRAMITA


Advertising
Advertising

Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Bocah Ini Berpenghasilan Jutaan
Kisah Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dijebak

Berita terkait

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

7 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Buntut Polusi Udara Pembakaran Gas, Walikota Cilegon Berhentikan Operasional Chandra Asri

20 Januari 2024

Buntut Polusi Udara Pembakaran Gas, Walikota Cilegon Berhentikan Operasional Chandra Asri

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta PT Chandra Asri Pacifik Tbk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pabriknya.

Baca Selengkapnya

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat dan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama September 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Asam Sulfat dan Asam Folat, Benda Apa Saja yang Memiliki Kandungannya

7 Desember 2023

Asam Sulfat dan Asam Folat, Benda Apa Saja yang Memiliki Kandungannya

Cawapres Gibran salah menyebut asam sulfat untuk ibu hamil seharusnya asam folat. Kedua asam ini terkandung di dalam benda atau bahan apa saja?

Baca Selengkapnya

Bahaya Asam Sulfat, Buat Air Aki hingga Bahan Peledak Jangan Dikonsumsi

7 Desember 2023

Bahaya Asam Sulfat, Buat Air Aki hingga Bahan Peledak Jangan Dikonsumsi

Cawapres Gibran Rakabuming sebut asam sulfat untuk ibu hamil, seharusnya asam folat. Ini bahayanya jika asam sulfat dikonsumsi.

Baca Selengkapnya

Ini Bahaya Asap Rokok bagi Anak-anak

30 November 2023

Ini Bahaya Asap Rokok bagi Anak-anak

Bahaya merokok tidak hanya terjadi pada perokok, tetapi pada orang yang tak sengaja menghirup asap rokok, termasuk anak-anak.

Baca Selengkapnya

Selain Merokok, Ketahui Daftar 10 Barang yang Tidak Boleh Masuk Pesawat

23 November 2023

Selain Merokok, Ketahui Daftar 10 Barang yang Tidak Boleh Masuk Pesawat

Viral penumpang pesawat Citilink merokok di kabin. Berikut 10 benda yang tak boleh dibawa dalam pesawat.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Sita Barang Bukti 59 Teroris, Ada AK-47 hingga Bahan Kimia Peledak

31 Oktober 2023

Densus 88 Sita Barang Bukti 59 Teroris, Ada AK-47 hingga Bahan Kimia Peledak

Densus 88 terus memonitor pergerakan teroris yang berupaya menggagalkan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Bahaya Menggunakan Gelas Kertas yang Perlu Diketahui

25 Oktober 2023

Bahaya Menggunakan Gelas Kertas yang Perlu Diketahui

Gelas kertas dapat berdampak pada kesehatan karena terpapar plastik dan bahan kimia terkait melalui kontak dengan makanan.

Baca Selengkapnya