Warga Keturunan Minta Dibebaskan dari Pungutan Liar
Reporter
Editor
Kamis, 27 Oktober 2005 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 12 perempuan yang tergabung dalam Perhimpunan Perempuan Tionghoa Miskin mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka minta kemudahan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran gratis serta dibebaskan dari berbagai pungutan liar. Warga keturunan Cina ini datang ke Dewan didampingi aktivis lembaga antidiskriminasi yang dipimpin Rebeka Harsono.Jangankan memikirkan kompensasi bahan bakar minyak, mengurus KTP dan akte kelahiran saja susah, ujar Rebeka yang menjadi pelaksana harian lembaga tersebut, Kamis (27/10). Menurut Rebeka, untuk membuat akte, warga keturunan wajib memiliki pembuktian penetapan pengadilan. Sidang di pengadilan diperlukan dua saksi. Mereka juga diharuskan menyertakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Padahal menurut UU No. 4 Tahun 1969 jo Surat Edaran No.471.2/1265.SJ yang ditujukan kepada para gubernur, wali kota dan bupati dinyatakan surat bukti tidak berlaku lagi. Selain persyaratannya menyulitkan dan memakan waktu lama hingga 15 hari, tambah Rebeka, biaya pembuatan akte mahal sekali yaitu Rp 1 juta terdiri dari biaya resmi Rp 750 ribu dan Rp 250 ribu untuk biaya tidak resmi. Bagi yang tidak mampu, ujarnya, harus membuat surat keterangan tidak mampu yang diteken T/RW dan Lurah, masing-masing meminta ongkos Rp 10 ribu. Seperti yang dialami Poni, 42 tahun, warga RT 09/04 Duri Kosambi, Tangerang. Hal yang sama dialami Nursyiah, 65 tahun, warga RT 010/03 Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng.Komisi A berjanji membuatkan surat permohonan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi warga keturunan itu.Badriah-Tempo