Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara kepada wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menantang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI untuk memproses hak interpelasi secara terbuka. Syaratnya, kata Ahok, prosesnya harus bisa disaksikan masyarakat.
"Jika Dewan berani, undang semua wartawan TV, cetak, online, untuk melaporkan secara langsung," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Senin malam, 3 Agustus 2015.
Menurut Ahok--sapaan Basuki--tantangan ini sudah pernah disampaikan saat anggota Dewan mengusulkan interpelasi untuk pertama kalinya. Dia tetap pada prinsipnya untuk buka-bukaan soal kasus pengadaan UPS, printer, dan scanner yang menjadi topik utama kisruh dirinya dengan anggota Dewan ini.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, setuju dengan ide Abraham Lunggana alias Lulung untuk tetap memanggil Ahok soal kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan UPS, printer, dan scanner. Karena itu, kata dia, hak interpelasi pun diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
"Pemanggilan Gubernur ini ada baiknya menggunakan hak interpelasi, sesuai dengan tata tertib DPRD," kata Prabowo.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 27 huruf A, hak interpelasi diatur sebagai suatu hak anggota Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah soal kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ahok pun menyatakan siap menghadapi interpelasi jilid II ala anggota Dewan. "Saya sudah siapkan jurus kungfu jitu hingga jilid II untuk menghadapi anggota Dewan," katanya.