Dipecat Ahok, 9 Alasan Retno Listyarti Gugat Pencopotannya

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 17:47 WIB

Forum Masyarakat Guru Jakarta, Retno Listyarti (kiri) , orangtua Murid, dan Peneliti ICW, Febri Hendri (kanan) , memberi tanggapan terhadap kisruh pendaftaran siswa SMA online, di Jakarta (5/7).FOTO: ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Retno Listyarti, Muhammad Isnur, mengatakan sejak surat keputusan pemberhentian Retno sebagai mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta dikeluarkan pada 7 Mei 2015, pihaknya sudah mengupayakan pelbagai hal untuk membatalkan surat itu. "Kami ajukan surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dan Ombudsman, tapi tidak ada tanggapan," kata dia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.

Karena tidak mendapat tanggapan kata dia, setidaknya ada sembilan dasar yang menjadi alasan pengajuan gugatan Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Pertama, gugatan merupakan upaya hukum terakhir karena surat keberatan tidak ditanggapi. Kedua, gugatan ini dilakukan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis di lingkungan DKI Jakarta. "Mereka mengkritisi kebijakan pendidikan," kata Isnur.

Surat pemberhentian Retno, kata Isnur, tidak memiliki dasar hukum yang seharusnya menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. "Tetapi mereka memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya. Menurut Isnur, Arie Budhiman berlebihan mengeluarkan surat pemberhentian dengan menggunakan dasar peraturan dengan disiplin pegawai negeri sipil.

Pasalnya, Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam. Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk lima hari berturut-turut. Di dalam surat itu juga banyak kejanggalan. Surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno, tapi tak ada satu pokok pembahasan yang menyebutkan sekolah tujuan Retno setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah. "Hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan."

Isnur pun mengecam langkah Arie mengeluarkan surat. Dia berpendapat kepala dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan. "Untuk kepala sekolah, surat harus dikeluarkan oleh Ahok," katanya. Selain itu, kata Isnur, Arie juga melanggar hak konstitusional Retno. Sebab salah satu pertimbangan Arie memberhentikan Retno sebagai kepala sekolah karena kliennya tersebut aktf di Federasi Serikat Guru Indonesia.

Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 pada 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

14 Oktober 2023

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat ada lima kejadian siswa jatuh dari gedung sekolah sepanjang 2023

Baca Selengkapnya

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

6 Agustus 2023

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

Kasus kekerasan di sekolah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru disebut mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

31 Januari 2023

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

FSGI mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) DKI Jakarta mengevaluasi akreditasi sekolah usai kasus siswi SMK tewas terjatuh.

Baca Selengkapnya

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

7 Januari 2023

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan lembaga pendidikan di bawahnya setelah 3 kasus kekerasan anak ditemukan awal tahun ini

Baca Selengkapnya

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

4 Januari 2023

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

Selain pemulihan kesehatan fisik, korban penculikan anak berhak mendapatkan pemulihan psikologi.

Baca Selengkapnya