Sejumlah stiker masih tertempel di kaca jendela di salah satu rumah warga yang juga terkena penggusuran di pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, 20 Agustus 2015. Dalam melakukan penggusuran, petugas mendapatkan perlawanan dari warga yang menolak direlokasi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Muhammad Halili menyatakan pihaknya belum menyerah terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur rumah mereka. Halili mengatakan proses hukum masih akan berjalan.
"Silakan lanjutkan proses eksekusi, kami akan membiarkan. Tapi kami belum menyerah, akan kami tempuh jalur hukum sesuai anjuran Pak Kapolres," kata Halili dihadapan Kapolres Jakarta Timur Umar Faroq, Kamis, 20 Agustus 2015.
Halili mengaku pihaknya tidak bisa menghentikan eksekusi ini. Ia berpendapat eksekusi melanggar hukum karena proses hukum masih berjalan untuk menetapkan status Kampung Pulo. "Warga kaget akan eksekusi ini, karena surat SP3 sendiri belum keluar."
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq menyarankan agar warga Kampung Pulo segera menempati rumah susun yang sudah disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ia menilai permukiman Kampung Pulo sudah tidak layak huni. "Kawasan ini sudah tidak layak huni baik dari segi kesehatan atau keamanan. Pemprov sudah menyediakan rumah susun, silakan ditempati. Sebagian warga bahkan sudah tinggal di sana," ujar Umar.
Penggusuran di Kampung Pulo yang terjadi tadi pagi berlangsung ricuh karena sebagian warga yang bertahan di lokasi itu menolak pindah. Warga menolak digusur karena mereka mengaku tidak mendapat uang kerahiman dari Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan sejumlah fakat di balik relokasi warga Kampung Pulo. Menurut Ahok, tarik ulur relokasi warga Kampung Pulo menghasilkan banyak drama. Sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu.