Begini Dua Kakek Ini Raup Rp 3,5 M dengan Tipu Ratusan Orang

Reporter

Sabtu, 5 September 2015 08:55 WIB

Dua orang tersangka penipuan CPNS di Mojokerto ditangkap petugas Kepolisian Resor Mojokerto Kota. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar sindikat penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Korbannya ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Polisi menangkap dua tersangka yang usianya sudah lanjut, yakni Suhartono, 62 tahun, warga Kota Mojokerto, dan M. Hadi, 66 tahun, warga Kota Surabaya.

Berita Menarik
Dibunuh di Kota Wisata: Karena Nurdin Kesal Nungki Main HP
Alumnus UI Tewas, Jejak Kaki di Balkon Ungkap Kejanggalan


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen persyaratan CPNS, slip bukti transfer rekening bank, dan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang dipalsukan.

Dalam gelar perkara di Polresta Mojokerto kemarin, 4 September, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Bambang Widyatmoko mengatakan modus tersangka menawarkan penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk menjerat para korban, kedua tersangka mengaku bisa membantu orang diterima jadi CPNS tanpa melalui tes asal memberikan uang sogokan.






Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengaku punya jaringan orang dalam di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara.

Menurut AKB Bambang Widyamotko, aksi penipuan dengan modus penerimaan CPNS itu terbongkar setelah para korban yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Para korban rata-rata sudah mentransfer uang ke tersangka Rp 100 juta per orang.

Komjen Buwas Dicopot
Pencopotan Waseso, Luhut: Prajurit Tak Boleh Ancam Atasan
Kapolri: Buwas Mau Dicopot Saat Adu Mulut dengan Buya Syafii


Tersangka diduga sudah menjalankan praktek penipuan itu selama dua tahun di sejumlah daerah di Jawa Timur. Diperkirakan ada ratusan orang yang jadi korban. "Korbannya di Jawa Timur saja," kata AKB Bambang.

Selain mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit mobil hasil dari kejahatan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

ISHOMUDDIN

Berita Terbaru
Cerita Komjen Anang Iskandar yang Larang Rambo Jadi Polisi
Eksklusif, Budi Waseso: Saya Minta Pak JK Biarkan...

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

16 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

17 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

18 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

26 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

26 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya