Begini Dua Kakek Ini Raup Rp 3,5 M dengan Tipu Ratusan Orang
Editor
Ngarto Pebruarna
Sabtu, 5 September 2015 08:55 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar sindikat penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Korbannya ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Polisi menangkap dua tersangka yang usianya sudah lanjut, yakni Suhartono, 62 tahun, warga Kota Mojokerto, dan M. Hadi, 66 tahun, warga Kota Surabaya.
Berita Menarik
Dibunuh di Kota Wisata: Karena Nurdin Kesal Nungki Main HP
Alumnus UI Tewas, Jejak Kaki di Balkon Ungkap Kejanggalan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen persyaratan CPNS, slip bukti transfer rekening bank, dan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang dipalsukan.
Dalam gelar perkara di Polresta Mojokerto kemarin, 4 September, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Bambang Widyatmoko mengatakan modus tersangka menawarkan penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk menjerat para korban, kedua tersangka mengaku bisa membantu orang diterima jadi CPNS tanpa melalui tes asal memberikan uang sogokan.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengaku punya jaringan orang dalam di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara.
Menurut AKB Bambang Widyamotko, aksi penipuan dengan modus penerimaan CPNS itu terbongkar setelah para korban yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Para korban rata-rata sudah mentransfer uang ke tersangka Rp 100 juta per orang.
Komjen Buwas Dicopot
Pencopotan Waseso, Luhut: Prajurit Tak Boleh Ancam Atasan
Kapolri: Buwas Mau Dicopot Saat Adu Mulut dengan Buya Syafii
Tersangka diduga sudah menjalankan praktek penipuan itu selama dua tahun di sejumlah daerah di Jawa Timur. Diperkirakan ada ratusan orang yang jadi korban. "Korbannya di Jawa Timur saja," kata AKB Bambang.
Selain mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit mobil hasil dari kejahatan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
ISHOMUDDIN
Berita Terbaru
Cerita Komjen Anang Iskandar yang Larang Rambo Jadi Polisi
Eksklusif, Budi Waseso: Saya Minta Pak JK Biarkan...