Calon Walikota Tangerang Selatan Airin dan Benyamin menunjukan nomer urut pasangan hasil pengundian oleh komisi pemilihan umum kota Tangerang Selatan, 25 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -- Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan tengah mengkaji dua temuan lembaga itu terkait dengan dua pelanggaran oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. “Ada indikasi pelanggaran administratif dan pidana pemilihan umum," ujar Ketua Pengawas Muhammad Taufiq M.Z. di kantornya, Senin 7 September 2015.
Dua pelanggaran temuan lembaga pengawas tersebut adalah hadirnya Ketua DPRD Tangerang Selatan Muhammad Ramli, yang menjabat Ketua Tim Sukses Airin-Benyamin. Ramli hadir dalam acara gerak jalan yang diselenggarakan Kecamatan Pamulang pada 30 Agustus 2015 dengan memakai kaus bergambar Airin-Benyamin. “Temuan ini kami dalami apakah ada unsur kampanye terselubung atau tidak," kata Taufik.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pengawas telah memanggil dan meminta penjelasan dari Muhammad Ramli. Temuan berikutnya adalah gambar Airin-Benyamin dalam stiker pelunasan pajak bumi dan bangunan Tangerang Selatan 2015. Menurut Taufik, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Daerah Tangerang Selatan Uus Kusnadi.
Pengawas akan mengkaji dugaan pelanggaran itu dalam sepekan ke depan. Jika temuan ini mengarah pada pelanggaran administratif, Pengawas akan memberikan teguran. “Jika mengarah pada pidana, akan kami limpahkan ke Lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," katanya.
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023
19 Desember 2023
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023
Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).