Skandal Tas Hermes Gempar, Pengacara Hadirkan Utusan Tuhan

Reporter

Rabu, 9 September 2015 06:15 WIB

Seorang petugas memperlihatkan Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, jelang dilelang di Heritage Auctions di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska. Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, hakim merasa tersinggung dengan sikap pengacara terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo menganggap pengacara terdakwa, Anda Hakim, berlebihan dalam memberi keterangan pengantar saat hendak memperkenalkan saksi. "Saya ingatkan, ini persidangan serius, bukan seperti yang ada di sinetron atau FTV," kata Budhy dalam persidangan, Selasa, 8 September 2015.

Anda Hakim membawa tiga saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya disebut-sebut sebagai 'utusan Tuhan' oleh Anda. Dia sampai menyebut tiga kali berturut-turut saat awal persidangan. "Saksi pertama ini benar-benar utusan Tuhan, yang mulia," ujar Anda hakim.

Pertama kali mendengar hal ini, Hakim Budhy hanya tersenyum sambil memotong ucapan Anda agar tak terlalu panjang lebar. Kedua kalinya, Hakim Budhy mulai memainkan palunya sebagai tanda peringatan pertama. Setelah saksi pertama selesai memberi keterangan, Anda kembali berulah.

Di tengah-tengah persidangan, dia berteriak 'Alhamdulilah' sebagai reaksi atas keterangan saksi tersebut. Pengunjung pun ada yang bertepuk tangan riuh. Mendengar hal itu, Hakim Budhy mengomentarinya dengan tajam. "Tolong anda jangan melakukan manuver yang memprovokasi pengunjung," kata Budhy.

Hakim Budhy juga menekankan bahwa hal itu sebagai peringatan keras terhadapnya dan juga pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Bahkan, dia mengancam untuk mengusir mereka dari ruang sidang. "Ini persidangan serius. Jika anda tidak menghormati saya, silakan keluar. Saya berhak mengusir anda."

Adapun, terdakwa Devita Friska sebelumnya dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual-beli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dengan pelapor Margaret Vivi. Kasus dugaan penipuan tas bermula ketika Devita menjual tas Hermes kepada Margaret, Februari 2013.

Namun, tiga bulan kemudian Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah berniat menjual tas tersebut kepada dirinya. Sebabnya ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu senilai Rp 950 juta. Tergiur dengan tawaran Devita, Margaret kembali menjual tas itu kepada Devita.



Apalagi ada selisih Rp 100 juta dari harga beli sebelumnya. Margaret pun menerima pembayaran Rp 500 juta sebagai uang muka dan Rp 450 juta sisanya, menurut Margaret, akan dibayarkan Devita via transfer. Namun, saat pembayaran tiba, uang tersebut tidak kunjung diterima Margaret.

Selama penantian itu, Margaret hanya diberi janji. Sabar menunggu dua tahun, akhirnya Margaret melaporkan kasus ini ke polisi setelah Devita tak kunjung melunasi utangnya. Devita dalam pemeriksaan mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa ia tidak membayar sisa pembelian tas Hermes tersebut lantaran ingin membayar utang kepada pemilik awal tas bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya