Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
TEMPO.CO, Tangerang - Gangguan pada sistem server yang terjadi dalam dua pekan terakhir membuat proses percetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Tangerang terhenti. "E-KTP banyak yang tidak tercetak, menumpuk sampai 120 ribuan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015
Zaki mengatakan kerusakan server tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. "Karena itu dari pusat rusaknya."
Selain server rusak, blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang juga langka sejak lima bulan lalu. "Jadi pekerjaan kami menumpuk, e-KTP yang waiting list menumpuk," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Uyung Mulya Lubis menyatakan rusaknya server dan tak tersedianya blanko membuat proses percetakan e-KTP macet total. "Server rusak sudah dua minggu. Blanko e-KTP sudah tidak ada sejak Mei lalu," tutur Uyung.
Kondisi ini, kata Uyung, membuat masyarakat gelisah dan marah. "Banyak warga yang komplain dan marah ke kami karena e-KTP-nya tidak jadi-jadi."
Uyung berujar, saat ini jumlah e-KTP yang masuk dalam daftar tunggu cetak mencapai 120 ribu lebih. Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, setiap bulan, ada 20 ribu pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang.
Menurut Uyung, blanko e-KTP beberapa hari lalu sudah dikirim dari pusat. Tapi jumlahnya sangat minim, hanya 5.400 blanko.
Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.