TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan putusan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, yang dijadwalkan Senin ini, ditunda. Sidang akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2015.
"Sidang ditunda Rabu, 23 September 2015, pukul 09.00, dengan acara pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi sebelum mengakhri sidang, Senin, 21 September 2015.
Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit tersebut, Hakim Artha berkata, "Majelis akan mengabulkan dan memberi satu kali kesempatan untuk tidak hadir." Tetapi, ia menekankan tak ada lagi halangan bagi sidang putusan Rabu esok. "Karena rumah sakit sudah bisa mengizinkan sidang dua hingga empat jam jadi tidak ada halangan," kata dia.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan ke hakim bahwa Udar tak dapat datang karena sakit. "Terdakwa izin masih berada di rumah sakit sehingga tidak dapat dihadirkan," kata Tonin. "Mohon kalau bisa sidang ditunda."
Lalu hakim Artha meminta penjelasan tentang izin sakit yang disampaikan kuasa hukum Udar. "Berdasarkan evaluasi dokter, masih harus rawat-inap karena operasi susulan," kata Tonin. Udar, ia menjelaskan, masih harus menjalani operasi dan dibantarkan selama dua pekan.
Tonin mengatakan luka di kaki kiri Udar masih harus dioperasi untuk mencegah amputasi. "Sudah dua kali operasi tetapi masih ada cairan yang keluar dari kubah lukanya. Operasi kedua kemarin belum mampu menutup luka," kata dia.
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
DINI PRAMITA
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI
15 Juli 2021
Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca Selengkapnya15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
14 Oktober 2018
Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.
Baca Selengkapnya