DKI Pinjami Jakpro Rp 2 Triliun, DPRD: Itu Ilegal  

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 18:11 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta, Muhammad Taufik. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut dana pinjaman sebesar Rp 2 triliun dari pemerintah ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro), seperti yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, ilegal.

Soalnya, ujar Taufik, belum ada aturan manapun yang memperbolehkan pemerintah meminjamkan sejumlah dana ke sebuah perusahaan milik daerah, termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD. "Jadi itu tak benar," kata Taufik, Senin, 19 Oktober 2015.

Menurut Taufik, pemerintah bisa memberi uang ke Jakarta Propertindo hanya melalui penyertaan modal pemerintah. Dalam RAPBD 2016, ujar dia, Jakarta Propertindo diberi modal sebesar Rp 1 triliun. "Kalau ditambah pinjaman, totalnya dana yang didapat Jakpro Rp 3 triliun," ucap Taufik.

Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan alasan pemberian dana pinjaman ke Jakpro karena satuan kerja perangkat daerah sulit melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur. "Kami punya ide, bagaimana kalau dikasih ke Jakpro," ucap Saefullah.

Dana sebesar Rp 2 triliun, ujar Taufik, digunakan oleh Jakpro untuk membangun berbagai proyek infrastruktur, seperti wisma atlet, velodrom, light rail transit (LRT), dan lainnya. Semua bangunan itu untuk kebutuhan pesta olahraga Asian Games 2018. "Kami punya waktu dua tahun. Jadi, harus dibangun cepat," katanya.

Ia menyangkal peminjaman dana ke Jakpro tak ada dasar hukumnya. Peminjaman ini, ujar dia, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2015. "Jadi aturan ini akan ada turunannya nanti. Sedang kami bahas," ucap dia.

Selain pemberian pimjaman ke Jakpro, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk beberapa BUMD melalui penyertaan modal pemerintah. Berikut ini perusahaan yang menerima modal dari pemerintah tahun depan.


- PT MRT Jakarta Rp 2,3 triliun
- PT Jakarta Propertindo Rp 1 triliun
- PD PAL Jaya Rp 280 miliar
- Bank DKI Rp 600 miliar
- PD Dharma Jaya Rp 50 miliar
- PT Transportasi Jakarta Rp 750 miliar
- PD Pasar Jaya Rp 200 miliar



ERWAN HERMAWAN


Advertising
Advertising

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

12 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

28 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

59 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya