Besok, Polisi Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 18:37 WIB

Warung milik Agus Darmawan, pembunuh bocah 9 tahun di dalam kardus. Bedeng ini dijadikan tempat nongkrong para pemuda kelompok Boel Tacos. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah yang diduga dilakukan Agus Darmawan. "Besok reka ulang jam 10," kata Krishna saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Oktober 2015.

Menurut Krishna, selain dilakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun tersebut, polisi juga akan merekonstruksi kasus yang menimpa T, 14 tahun, korban pencabulan Agus. "Besok adalah rekonstruksi gabungan dari dua kasus yang melibatkan tersangka," ujar Krishna.

Rekonstruksi tersebut akan berlangsung di lokasi pembunuhan Putri di Kampung Rawa Lele dan lokasi pembuangan mayat Putri di Gang Sahabat. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sabtu, 10 Oktober 2015, Agus Darmawan, 39 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus telah mengakui perbuatannya di hadapan para penyidik Polda Metro Jaya.

Agus tidak dapat mengelak karena barang bukti yang ditemukan polisi mengarah kepadanya, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Yaitu jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik korban. Sebelumnya, Putri ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 di dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Belakangan terungkap juga Agus mencabuli anak di bawah umur.

Agus rupanya memiliki sebuah geng yang biasa berkumpul di bedeng miliknya di Rawa Lele, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Komplotan tersebut bernama "Boel Tacos". Geng ini beranggotakan sepuluh anak laki-laki dan tiga anak perempuan yang semuanya berusia di bawah 15 tahun. Krishna menuturkan Agus kerap membagi-bagikan narkoba kepada anak-anak tersebut di bedeng tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Agus juga dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

21 November 2018

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

Pipa air PT PAM Jaya di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat bocor pada Rabu pagi tadi, 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya