Nilai Hidup Layak di Jakarta Naik 14,2 Persen, Ini Alasannya
Minggu, 25 Oktober 2015 19:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan standar kehidupan layak bagi pekerja di Ibu Kota. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Nilai Kebutuhan Hidup Layak di Jakarta pada 2016 sebesar Rp 2,98 juta atau naik 14,2 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,53 juta.
"Kenaikan ini semata-mata karena perbaikan kualitas KHL. Dulu kebutuhan hidup cukup yang kategori standar, sekarang naik jadi kategori baik," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Oktober 2015.
Menurut dia, ada beberapa item yang membuat nilai kebutuhan hidup di Jakarta meningkat, diantaranya adalah item hiburan. “Misalnya untuk item hiburan, dulu televisi cukup yang 14 inch, sekarang menjadi 21 inch led," kata Priyono.
Penetapan KHL ini nantinya bakal menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada tahun 2015, dari KHL sebesar Rp 2,53 juta, UMP yang diketok sebesar 2,7 juta.
Sedangkan komponen KHL yang ditetapkan masih sama seperti tahun lalu, yaitu terdiri atas 60 item yang dibagi dalam kategori pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, serta tabungan. Priyono mengatakan pembahasan KHL tahun ini berlangsung cukup cepat.
"Karena itu, kami harapkan satu November mendatang sudah ada kesepakatan nilai UMP," ujarnya.
INDRI MAULIDAR