Depok Tolak Sistem Pengupahan Baru  

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 04:59 WIB

Ribuan Buruh pabrik berkumpul di depan pabrik Meiwa jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Buruh-buruh di sejumlah propinsi mengancam akan melakukan mogok nasional jika Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 masih dibawah tuntutan. Tempo/Ilham Tirta

TEMPO.CO, DEPOK - Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Depok menyatakan belum mau menjalankan rekomendasi pemerintah untuk menentukan upah minimum kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Inu Kertapati Harahap menilai aturan baru tersebut belum bisa diterapkan lantaran belum ada turunannya.

"Depok belum bisa mengacu PP 78 yang baru. Sebab, belum jelas acuannya," kata Inu setelah rapat LKS Tripartit membahas UMK Depok di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2015.

Ia mengatakan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, untuk menentukan upah dilihat dari UMK yang berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, di aturan baru tersebut tidak dijelaskan acuan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional atau kota. Selain itu, turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri belum ada.

Sejauh ini, Depok telah melakukan empat kali kajian Kebutuhan Hidup Layak yang bakal diputuskan pada 5 November 2015. Besaran KHL di Depok setelah kajian tersebut didapatkan angka di kisaran Rp 2,606 juta. Rekomendasi KHL ini bakal ditandatangani Wali Kota Depok pada 19 November 2015, langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan.

"Semua di tangan gubernur apakah Depok menggunakan PP 78 atau acuan yang lama menggunakan UU Nomor 13 yang mengacu pada KHL," ucapnya.

Ia menjelaskan, bila pemerintah menginstruksikan harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penghitungan upah di Depok, kerja dewa pengupahan terpangkas. Nantinya tidak ada lagi dewan pengupahan yang mengkaji besaran KHL.

Sebab, perhitungan upah sudah ada formulanya, misalnya UMK Depok saat ini Rp 2,732 juta bakal ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi di Depok saat ini 0,9 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen, kenaikan upah di Depok mencapai 8,1 persen tahun depan. "Itu kalau mengacu data inflasi dan pertumbuhan kota, bukan tingkat nasional," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pekerja KSPI Arif Rahman menolak menggunakan PP78 dalam menentukan UMK di Depok. Soalnya, sistem baru tersebut tidak demokratis. "Jalur dialog buruh dan pengusaha tidak ada lagi dalam dialog dewan pengupahan. Ditambah, tidak ada survei KHL," tutur dia.




IMAM HAMDI


Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

22 menit lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

49 menit lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

1 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

3 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

3 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya