Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, menarik perhatian Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Kemarin, Polda menurunkan tim untuk menelisik kecurigaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bahwa ada suap terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi.
“Sudah ada tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke lapangan kemarin untuk investigasi kasus ini,” kata juru bicara Polda, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Sebelumnya, Ahok meminta Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menelusuri kecurigaannya. Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri rekening anggota DPRD Bekasi untuk membuktikan adanya suap dari pengelola sampah Bantargebang.
Kecurigaan Ahok itu didasarkan pada sikap DPRD Bekasi yang selalu menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah, seperti tak memakai rute dan jam angkut yang benar. Menurut Ahok, kesalahan itu lebih tepat dialamatkan kepada PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola.
Merespons permintaan itu, Tito meminta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penyelidikan polisi. “Laporannya belum kami terima,” ucap Iqbal.