Kampus Beri Keringanan 751 Mahasiswa YAI Korban Penipuan
Editor
Nur Haryanto
Kamis, 29 Oktober 2015 17:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Yudi Julius menyatakan para mahasiswa yang menjadi korban penipuan cashback uang kuliah akan diberi keringanan dalam melakukan pembayaran kuliah. "Kami buat kesepakatan kepada mahasiswa yang punya masalah untuk membayar semampunya dan buat surat permohonan," kata Yudi, Kamis, 29 Oktober 2015.
Dia mengatakan kampus tak pernah mengeluarkan kebijakan soal cashback dalam pembayaran uang kuliah. "Itu adalah murni tindak pidana," ujarnya.
Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan terhadap 751 mahasiswa yang menjadi korban itu, dan mereka mengakui membayar melalui pihak ketiga. "Mereka mendapat slip pembayaran yang validasinya palsu," tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengaku selalu melakukan pengawasan terhadap pembayaran. "Tak ada yang salah dengan sistem kami," ucapnya. Kampus pun sudah menyampaikan prosedur pembayaran yang harus dilakukan mahasiswa.
Namun dia mengakui bahwa slip pembayaran yang diperlihatkan mahasiswa untuk bisa dapat kartu ujian atau lainnya tak dicek satu per satu ke bank. "Kami lihat ada slip pembayarannya, ya, itu dianggap sudah bayar. Sebab, ada seribu mahasiswa dan nilainya bisa dibilang kecil kalau dicek satu per satu," ujarnya.
Terkait dengan kasusnya sendiri, Yudi menyerahkan seluruhnya ke kepolisian. Termasuk soal dugaan adanya orang dalam kampus yang terlibat. "Tidak ada keterlibatan orang dalam karena karyawan hanya menerima slip, sementara ini ada validasi yang dipalsukan," katanya.
Kasus ini mulai mencuat setelah pada September 2015 seorang calon mahasiswa berinisial MY mendapat tawaran soal pembayaran uang kuliah dengan sistem cashback. Ternyata, setelah ditanyakan ke pihak kampus, hal tersebut tak pernah ada. MY pun melapor ke Kepolisian Sektor Senen. Kemarin, para mahasiswa melakukan aksi menuntut kampus melakukan pemutihan uang kuliah karena banyaknya mahasiswa yang sudah dirugikan.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Senen Komisaris Kasmono mengatakan sudah ada yang menjadi tersangka setelah pihaknya menemukan bukti-bukti. "Kami periksa korban dan menemukan bukti uang hasil penipuan tersebut," tuturnya, Kamis, 29 Oktober 2015.
Empat orang yang dijadikan tersangka adalah IB, PK, IC, dan AW. Mereka melakukan penipuan terhadap mahasiswa melalui media sosial Instagram yang isinya kurang-lebih menawarkan pembayaran kuliah dengan sistem cashback. "Ya, misalnya bayar Rp 7 juta, mahasiswa hanya perlu bayar Rp 6 juta," ucap Kasmono.
NINIS CHAIRUNNISA