Bagir Manan Berhentikan Panitera PN Jakarta Selatan
Reporter
Editor
Rabu, 4 Januari 2006 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto terkait penangkapan panitera pengganti PN Jakarta Selatan oleh Timtas Tipikor. Mahkamah Agung, menurut Bagir, memutuskan memberhentikan sementara Andrian Jimmy Lumanow Panitera Pengganti tersebut. "Yang bersangkutan tertangkap tangan maka kami segera mengambil tindakan hukum berupa pemberhentian sementara untuk menuju pada pemecatan,"katanya di kantornya, Rabu (4/1). MA tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Andrian. Karena Andrian sudah tertangkap tangan. Namun, Andrian tidak akan dipecat secara penuh sebelum ada keputusan pengadilan yang membuktikan dirinya bersalah. "Pemecatan kalau sudah ada putusan pengadilan,"kata Bagir.Andrian ditangkap aparat Timtas Tipikor di Restoran Semanggi pada Selasa (3/1) karena memeras karyawan Jamsostek Walter Sigalinging, yang menjadi saksi pada persidangan dugaan korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah. Andrian ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp 200 juta bersama saksi Walter. Andrian adalah panitera dari majelis hakim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi Jamsostek di PN Jakarta Selatan adalah Herman Allositandi, Sri Mulyani dan M Syarifuddin. Bagir juga akan menindak majelis hakim jika polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Thoso Priharnowo