Warga Kota Bogor Somasi Bima Arya Gara-gara Intoleran

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 18 November 2015 07:05 WIB

bima arya

TEMPO.CO, Bogor - Sejumlah warga Kota Bogor yang bernaung dalam Yayasan Satu Keadilan, mensomasi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto surat edaran yang berisi larangan untuk warga Kota Bogor dalam merayakan Hari Assyura (hari raya warga Syiah). Bima dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dikeluarkanya surat edaran pelarangan Asyyura oleh Bima Arya menimbulkan polemik. Padahal, Bogor merupakan kota yang memiliki sejarah panjang dalam kemajemukan. "Ditetapkannya Kota Bogor sebagai kota yang paling intoleran menjadi peringatan buat pemerintah pusat yang harus memberikan peringatan dan pengawasan terhadap Wali Kota Bima Arya," kata dia.

Menurut Sugeng, pemerintah pusat perlu menegur Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang telah membuat surat edaran larangan Asyura untuk warga Kota Bogor. "Perhatian serius pemerintah pusat terhadap Wali Kota Bogor ini harus dimulai dengan perintah membatalkan surat edaran larangan Asyyura dan penyelesian masalah GKI Yasmin secara menyeluruh," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini Kota Boror sudah menjadi pusat pemerintahan setelah Jakarta karena Presiden Joko Widodo, kerap tinggal di Istana Bogor. Bahkan, sewaktu-waktu mengadakan kegiatan kenegaraan dan mengeluarkan kebijakan pemerintahannya di Bogor. "Presiden Jokowi dalam waktu-waktu tertentu berkantor di Bogor, sehingga bisa dikatakan Indonesia darurat toleransi beragama dan berkeyakinan," kata dia.

Menurut dia somasi yang dibuat untuk Wali Kota Bogor ini terkait Bima Arya Sugiarto mengatasanamakan hasil keputusan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/321-Kesbangpol tentang larangan perayaan Asyura di Kota Bogor. "Kami bermaksud meminta Wali Kota untuk mencabut kembali surat edaran tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Wali Kota seharusnya wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan dikeluarkanya surat edaran tersebut Buma Arya, dinilai telah melanggar Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah. Selain itu dalam Pasal 28 ayat 1 dan 4, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap HAM. “Bahkan dalam ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” katanya.

Dalam surat somasinya, Sugeng menilai Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. " Bahwa pada tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi dua kovenan pokok Hak Asasi Manusia, salah satunya ialah International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) 1966 (ICCPR)

“Banyak lagi aturan yang dilanggar, kami akan memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat somasi ini disampaikan melalui Kantor Wali Kota Bogor. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi dengan mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, kami akan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan negeri,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif mengaku secara pribadi pihaknya tidak sepakat dengan hasil riset yang menyatakan Bogor sebagai kota yang paling tak toleran. “Apalagi mereka (Setara Institute) tidak memahami latar belakang masalah terkait dikeluarkannya surat edaran larangan Assyura itu," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

10 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

25 hari lalu

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

27 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

34 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

34 hari lalu

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

40 hari lalu

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

42 hari lalu

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

44 hari lalu

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.

Baca Selengkapnya

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.

Baca Selengkapnya