Warnet di Jakarta Barat Jadi Pabrik Narkoba Rumahan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 November 2015 16:55 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi para bandar narkotik kian gawat. Bahkan mereka kini memproduksi barang haram itu dengan skala rumahan. Seperti yang terungkap di Jakarta Barat. Rumah yang dijadikan kios warung Internet di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya, RT 03 RW 07, Nomor 29, Kelurahan Wijaya Kusuma, digerebek polisi.

"Ini terkait dengan penangkapan yang dilakukan satu setengah tahun lalu atas nama Hasan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Hariyanto Adi Nugroho di lokasi industri narkoba rumahan tersebut pada Kamis, 19 November 2015.

Polisi meringkus empat tersangka terkait dengan industri narkoba rumahan itu. Mereka adalah Maulana, 26 tahun, Irsha Octavianto (33), Basman (36), dan Dewi Sumarni (32). Mereka memiliki peran yang beragam dalam menjalankan produksi home industry narkoba jenis sabu itu.

Penangkapan berawal saat Maulana ditangkap pada Rabu, 18 November 2015, di Jalan Rawa Pegadungan, Kalideres, dengan barang bukti dua paket sabu sebesar 0,43 gram pada pukul 19.00. Lalu Kepolisian menangkap tersangka Irsha Octavianto di Perumahan Kresek Indah, Kalideres, pada pukul 21.00 hari yang sama.

Setelah itu ditangkaplah tersangka Basman dan Dewi Sumarni di lokasi industri rumahan tersebut. Setelah interogasi Basman dan Dewi, diketahui tersangka yang lain merupakan pelanggan yang biasa membeli dari Dewi.

Cara membelinya adalah pelanggan mengambil narkoba tersebut di atas lemari es minuman ringan di warnet itu. Uang penjualan diterima oleh tersangka Dewi.

Dewi Sumarni diketahui bertugas sebagai penjaga dan pengelola ruko tersebut. Ia mengaku baru sebulan tinggal di tempat itu. "Saya hanya jaga warnet, enggak tahu kegiatan yang di atas," ujar Dewi.

Sedangkan tersangka Basman berfungsi sebagai peracik bahan-bahan pembuat sabu yang terdiri atas obat sesak napas dan bahan-bahan kimia lain. "Tersangka Basman belajar dari Hasan. Apakah diajarkan via telepon atau bagaimana, masih kami dalami," ucap Rudy.

Barang bukti yang disita berupa dua jeriken besar berisi cairan bening kimia, dua jeriken kecil, satu kotak makan besar berisi kristal sabu, satu kotak makan besar berisi cairan endapan sabu, serta narkoba jenis sabu dengan total 20 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Kami dalami diedarkan ke mana saja dan pembelinya siapa saja," tutur Rudy.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

21 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya