Seorang pekerja makan diatas tumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Hampir sebulan kisruh sampah Jakarta bergulir. Persoalan ini kemungkinan masih panjang. Soalnya, pemerintah Jakarta berniat memutus kontrak kerja sama dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang: PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Pengacara pengelola, Yusril Ihza Mahendra, tak gentar dengan rencana pemerintah Jakarta yang akan memutus kontrak kerja sama kliennya. “Saya lawan di pengadilan. Kita lihat siapa yang menang nanti,” ucapnya awal November lalu.
Lalu, siapa saja yang terlibat dalam kisruh sampah Jakarta? Berikut ini aktor-aktornya dalam kisruh tersebut.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Ahok berniat memutus kontrak kerja sama dengan pengelola dan mau mengelola sampah secara mandiri. Ia juga akan memberikan dana community development atau kompensasi kepada pemerintah Bekasi langsung tanpa melalui pengelola.
Dinas Kebersihan Jakarta Dinas telah menyiapkan dana community development sekitar Rp 70 miliar untuk Bekasi. Dinas juga berencana membeli alat berat dan merekrut sekitar 444 orang untuk dipekerjakan di Bantargebang. Semua itu merupakan upaya persiapan swakelola sampah oleh Dinas.
PT Godang Tua Jaya Perusahaan ini mengolah sampah menjadi kompos dan daur ulang plastik. Sahamnya dimiliki Direktur Utama Godang Tua Jaya Reskon Sitorus dan keluarganya: Douglas Manurung, menantunya, dan Agatha Lia Widjaya.
PT Navigat Organic Energy Indonesia Perusahaan yang berkongsi dengan Godang Tua mengolah gas sampah menjadi listrik. Dalam perjanjian kerja sama, Navigat dapat menghasilkan listrik 26 megawatt dalam sebulan. Namun, menurut pegawai Navigat, Glen De Fretes, perusahaan ini hanya mampu menghasilkan 2 megawatt.
Pemerintah Kota Bekasi Pemerintah Jakarta terikat perjanjian dengan Bekasi soal operasional dan rute pengangkutan sampah Jakarta. Bekasi juga mendapat kompensasi sebesar 20 persen dari total tipping fee dalam bentuk dana community development.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Komisi ini berkukuh memanggil Ahok untuk meminta penjelasan karena pemerintah Jakarta melanggar perjanjian. Komisi A juga yang menggelar razia di jalanan Bekasi dan menangkap enam truk sampah Jakarta.