Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Cina

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 23 November 2015 16:04 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat warga negara Taiwan dan satu warga Indonesia karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 26,4 kilogram. "Mereka menyembunyikan sabu di spare part generator listrik," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin, 23 November 2015. Menurut dia, mereka adalah sindikat perdagangan narkoba internasional.

Modus penyelundupan ini sulit dideteksi karena spare part generator listrik (piston) sangat tebal. "Piston ini tidak terdeteksi pemeriksaan sinar-X karena lapisannya tebal," ucap Eko. Tiap piston berberat 50 kilogram diisi sabu 2.200 gram. Polisi menyita 12 piston dari hasil penyelidikan.

Penangkapan ini berawal pada informasi adanya jaringan narkoba Cina-Jakarta yang menyelundupkan narkoba lewat spare part generator listrik. Setelah menyelidiki lebih lanjut, Direktorat Narkoba memperoleh informasi adanya salah satu anggota sindikat yang tinggal di Jalan Pluit Murni 3 Nomor 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari hasil penyelidikan, pada 18 November lalu, kami menangkap empat tersangka, yaitu LCS, SYT, HSY, dan WYC yang merupakan warga Taiwan di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Eko. Selain itu, polisi menangkap CCC, seorang WNI keturunan.

Selanjutnya polisi menggeledah kios di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sanalah, polisi menemukan 12 piston berisi satu bungkus kristal putih sabu dengan total berat 26,4 kilogram. "Sekarang ini para pengedar menjual narkobanya di apartemen atau kos-kosan yang kelasnya high. Di diskotek hanya untuk memakai saja," tuturnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan penangkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga Indonesia. "Hitungan per kilogram sabu ini dijual di Jakarta sebesar Rp 1-2 miliar. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan 208.500 jiwa," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menerima hukuman mati.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

14 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

18 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya