Pemerintah Jakarta Mentok Menguber Taksi Uber. Kenapa?

Reporter

Editor

Bagja

Selasa, 24 November 2015 11:45 WIB

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kian gencar pemerintah merazia taksi Uber, kian gencar pula promosinya. Setelah taksi mobil, Uber telah meluncurkan helikopter sebagai bagian dari moda transportasi di Jakarta. Dalam kampanye saat peluncurannya pada pekan lalu, Uber menekankan agar media dan masyarakat tak menyebutnya Uber Taksi karena bertabrakan dengan aturan angkutan umum.

Tabrakan aturan itulah yang dipersoalkan pemerintah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan turun tangan menghentikan operasi Uber. “Kami ingin semua lembaga ikut serta, kasihan undang-undang diinjak-injak terus,” kata dia seperti dimuat Koran Tempo edisi hari ini, 24 November 2015.

Selama ini, kata Andri, hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian Metro Jakarta yang turun tangan menguber Uber. Polisi kerap merazia taksi Uber yang menjemput dan mengantar penumpang sesuai dengan tujuan di aplikasi telepon pintar. Taksi-taksi ini umumnya mobil dari perusahaan persewaan.

Pemerintah Jakarta menganggap Uber melanggar aturan mengenai angkutan umum. Andri menyebutkan aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, serta Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.

Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar. “Saat kami periksa, tidak ada konten negatif di Uber, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Kementerian, kata Ismail, memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengabulkan permintaan Dinas Perhubungan. Berdasarkan beleid itu, Uber lolos dari semua jerat. Kementerian Perhubungan juga sama saja. Mereka tak akan mengeluarkan undang-undang untuk menjerat Uber. “Aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” kata Kepala Pusat Komunikasi J.A. Barata.

Menurut Barata, yang menjadi masalah pada Uber bukan pada aplikasinya, melainkan pada izin angkutan umum. “Kalau begitu, bikin formulasinya, jangan cuma pernyataan ‘ini melanggar itu melanggar’,” kata Andri Yansyah.

Manajemen Uber mengakui mereka keliru. Haryanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama—yang bermitra dengan Uber—mengatakan ia dan para pengemudi mengakui bahwa operasi Uber ini melanggar sejumlah aturan. “Tapi kami telah bergantung pada pekerjaan ini,” kata dia.

Kini Uber menaungi sekitar 8.000 pengemudi di seluruh Indonesia. Di Jakarta, jumlah pengemudinya lebih dari 2.800 orang. “Bayangkan jika Uber ini tiba-tiba dilarang dan dibekukan, nasib pengemudinya bagaimana?”

Selama ini, menurut Haryanto, Uber memberi penghasilan dan jaminan yang layak bagi pengemudi yang menjadi mitranya. Ketika Dinas Perhubungan Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia taksi, Uber menalangi denda tilang sekaligus membayar si pengemudi. “Uber memberi Rp 500 ribu kepada sopir sehari selama mobilnya ditahan polisi,” kata dia.

NINI CHAIRUNNISA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BAGUS PRASETYO

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

11 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

16 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

20 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

21 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

22 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

25 hari lalu

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

29 hari lalu

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

Sebanyak 7.796 pelanggan menggunakan kereta api dari KAI Daop 9 Jember menuju beberapa kota pada H-10 Lebaran.

Baca Selengkapnya