Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Depok - Polisi membongkar bisnis prostitusi di sebuah apartemen di Margonda, Depok, Rabu, 25 November 2015. Bisnis terselubung ini mempekerjakan perempuan belasan tahun sebagai pelacur. "Kami bisa mengungkap bisnis ini setelah melakukan penyamaran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Kamis, 26 November 2015.
Menurut Teguh, prostitusi yang dibongkar polisi itu berada di Apartemen Saladin, Jalan Margonda Raya. Awalnya, polisi mendapat laporan dari penghuni apartemen itu yang resah dengan adanya bisnis haram di lingkungan mereka. "Dari sanalah, kami memulai penyelidikan," ucap Teguh.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan nama Nuraini yang disebut-sebut sebagai muncikari. Namun polisi tidak bisa langsung menangkap perempuan itu karena tidak memiliki bukti yang kuat. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan mengontak Nuraini. "Petugas yang menyamar berpura-pura ingin kencan dengan semua anak asuh muncikari itu," ujar Teguh.
Penyamaran berjalan mulus. Nuraini tidak curiga. Perempuan 45 tahun itu memberikan harga Rp 700 ribu untuk masing-masing "bidadarinya". Dia juga menetapkan tempat pertemuan di Apartemen Saladin. Setelah transaksi berjalan dan empat anak buah Nuraini muncul, polisi langsung menggerebek. Nuraini dan anak buahnya digelandang ke Polres Depok.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui empat perempuan yang dijual Nuraini itu ternyata masih berumur 15 dan 16 tahun. Bahkan satu di antaranya tengah hamil. Perempuan yang hamil itu ternyata menantu Nuraini.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya jaringan yang terlibat. Sebab, bulan lalu, polisi juga membongkar kasus serupa yang melibatkan anak-anak di bawah umur.