Ini Alasan Kepala Dinas Tata Air Jakarta Mundur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Desember 2015 13:11 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto mengaku sudah mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. “Saya sudah serahkan surat pengunduran diri ke Pak Gubernur kemarin,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Desember 2015.

Pria 58 tahun ini mengatakan alasan dia mengundurkan diri adalah menjaga kehormatan diri. “Paling tidak jauh lebih terhormat kalau mundur. Masak, nunggu ditendang?” ucapnya.

Terkait dengan kabar bahwa dia masuk ke dalam daftar kepala dinas yang akan dicopot Ahok, ia mengaku tidak tahu. “Lihat saja evaluasi kerja saya nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahok mengganti Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun dengan Meri Erhanani dan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Andi Baso dengan Junaedi pada 27 November 2015.

Menurut Ahok, Lasro dan Andi sama-sama bertanggung jawab dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, walaupun Ahok mengaku tak tahu-menahu apakah keduanya benar-benar terlibat dalam kasus ini.

Ahok memastikan, pada awal 2016, dia akan mencopot pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak becus bekerja, termasuk kepala dinas. Ia menuturkan dicopot atau tidaknya seorang pejabat, baik pejabat eselon II, eselon III, maupun eselon IV, bergantung pada beberapa aspek, salah satunya kinerjanya di lapangan selama memegang jabatan yang telah dimandatkannya.

Sebelum menjadi Kepala Dinas Tata Air, Tri Djoko adalah Bupati Kepulauan Seribu. Pada 9 Maret 2015, Tri Djoko mengirim laporan kepada Gubernur DKI dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bahwa anak buahnya memergoki keberadaan kapal Cristobal Colon Luxembourg hitam. "Mereka diduga sedang mencuri pasir," ujar Djoko saat itu.

Menurut Djoko, info pencurian pasir didapat dari laporan nelayan sejak Januari 2015. Nelayan melihat ada sebuah kapal berukuran 30 meter yang mengeluarkan alat penyedot pasir. "Gundukan pasir di dekat Pulau Pari pun hilang akibat ulah kapal itu," ucapnya. "Jaring nelayan pun tersedot alat itu."

Ahok kemudian mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Tata Air. Ahok kala itu mengatakan Tri Djoko diangkat karena merupakan pegawai tertua di Dinas Pekerjaan Umum. Saat melantik Djoko, Ahok sempat menyatakan akan langsung mencopot pria tersebut jika tak cakap membereskan masalah tata air di Ibu Kota. "Anda langsung pensiun," tutur Ahok saat itu.

MAYA AYU PUSPITASARI | JULI







Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya