TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas acara pemeriksaan kasus penyerbuan oleh sekelompok massa terhadap kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Barang bukti dan tersangka dalam berkas perkara itu kini telah diserahkan Pores Jakarta Pusat, yang menangani kasus ini, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin lalu (8/11). Hal ini diungkapkan oleh Kadispen Polda Metro Jaya Kombes Anton Bachrul Alam di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/4). Tujuh orang yang diduga terlibat telah dinyatakan tersangka dalam BAP itu. Ketujuh tersangka yang mengatasnamakan “Cawang berdarah” adalah Gunawan Arif, 39 tahun, Anwar Sahodo, 42 tahun, A.Kehadad, 29, Arifin, 30 tahun, Suyitno, 25 tahun, Syamsul Karun, 37 tahun dan Kamal, 33 tahun. Perusakan kantor yang berlokasi di Jalan Mendut 3 Cawang itu, Rabu (13/3), menurut polisi, karena Kontras dianggap diskriminatif dalam menangani kasus pelanggaran HAM dan lebih memfokuskan pada kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan para jenderal. Kontras menengarai ada jenderal yang berada di balik penyerangan itu. Sehingga sekelompok massa mendatangi kediaman bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto di Permata Hijau. Akibat aksi perusakan itu, beberapa komputer milik Kontras rusak. Kaca depan kantor itu pun pecah akibat amukan ratusan massa yang menyerbu di siang hari itu. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Berita terkait
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
2 menit lalu
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).