Ini Syarat Ahok Izinkan Uber dan Grab Taksi

Reporter

Editor

Bagja

Rabu, 9 Desember 2015 06:58 WIB

Puluhan sopir taksi yang menolak kehadiran Uber dan Gojek di kota Bandung di kampus ITB, 24 Agustus 2015. Mereka menghadiri seminar 'Fenomena Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di kampus tersebut. TEMPO/PUTRA PRIMA PERDANA

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah debat tak selesai-selesai, pemerintah DKI Jakarta akhirnya membuka lebar pintu persaingan operator taksi, termasuk yang dioperasikan lewat aplikasi telepon seluler.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membebaskan seluruh perusahaan taksi untuk menyewakan mobilnya asal memenuhi syarat angkutan umum.

Ini juga berlaku bagi operator asing penyedia layanan taksi seperti Uber dan Grab Taxi. "Mereka boleh beroperasi asal sudah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing, kemudian taksi dibubuhi stiker khusus," kata Basuki di Balai Kota seperti dikutip Koran Tempo edisi 9 Desember 2015.

Basuki telah memanggil operator Uber dan Grab Taxi agar keduanya bisa beroperasi secara resmi di jalanan ibukota. Dia melunak karena permintaan pengguna taksi yang terus melonjak. Di sisi lain, ia menilai ongkos taksi berbasis aplikasi jauh lebih murah dibanding taksi konvensional. Selain itu, kualitas kenyamanan dan keamanan taksi aplikasi dianggapnya lebih terjamin.

Ini syaratnya:



  1. Berbadan hukum.

  2. Perusahaan dari luar wajib mengajukan izin pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  3. Perusahaan dan pengemudi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan taat membayar pajak pendapatan serta pajak kendaraan.

  4. Perusahaan atau koperasi rental mobil menyediakan asuransi bagi pengemudi dan penumpang.

  5. Perusahaan atau koperasi memastikan kendaraan lolos uji kendaraan bermotor (KIR).

  6. Perusahaan atau koperasi wajib mendaftarkan identitas mobil dan pengemudi ke Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan jumlah mobil yang beroperasi di jalanan.

  7. Mobil dilengkapi Global Positioning Sistem (GPS).



Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta.





    1. PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya