Dua Narapidana Ini Menipu dari Balik Penjara  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 10 Desember 2015 21:28 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktek penipuan. Ironinya, dua tersangka merupakan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Tiga tersangka yang ditangkap itu adalah RBT, AS alias AH, dan FI. AS dan FI saat ini tercatat sebagai warga binaan di LP Salemba.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan tersangka melakukan penipuan dari balik jeruji besi dengan cara mengirimkan pesan pendek kepada korban secara acak. Isi pesan itu adalah penawaran kendaraan roda empat yang dilelang Polda Metro Jaya serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"AS dan FI mengaku sebagai polisi dengan nama Bagus," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2015.

Dari hasil penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 miliar. "Ada dua korban, tapi yang melapor satu," tutur Iwan.

Korban ditawari beberapa jenis mobil dengan harga murah. Kemudian, dengan alasan untuk mendaftar proses lelang, korban diminta mengirimkan uang Rp 10 juta dan Rp 25 juta sebanyak dua kali ke rekening tujuan yang sudah disiapkan tersangka.

"Tersangka AS dan FI meminta RBT, yang merupakan adik FI, untuk membuat rekening dan mengambil uang yang masuk," katanya.

Beberapa minggu setelah uang dikirim, korban tidak bisa lagi menghubungi "Bagus". Nomor telepon "Bagus" tidak pernah aktif. Sadar telah tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Dari sanalah polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menangkap RBT. RBT kemudian menyebut nama AS dan FI.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk, tujuh telepon seluler, satu buku tabungan BRI beserta kartu ATM, dan satu buku tabungan BNI beserta kartu ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

INGE KLARA SAFITRI


Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya