Prostitusi Online, Artis 'Komoditas' Utama, Model Cuma Serep  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 15 Desember 2015 19:35 WIB

Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. Sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda karena tiga artis yang namanya tercatut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak hadir. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum muncikari Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan bisnis prostitusi yang melibatkan artis dan model memiliki aturan tidak tertulis. Artis menjadi "komoditas" utama, sedangkan model hanya cadangan. Aturan itu paling tidak diketahui Pieter berdasarkan keterangan Robby.

"Daftar kontak artis dan model terpisah, ada foldernya masing-masing," kata Pieter saat ditemui Tempo di sebuah kafe di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Senin malam, 14 Desember 2015.

Menurut Pieter, ketika ada pelanggan, Robby pasti menyodorkan nama-nama artis yang bisa diajak kencan. Pelanggan bisa memilih artis-artis itu berdasarkan tarif. "Yang kelas A di atas Rp 100 juta, kelas B berkisar Rp 50-60 juta, yang lebih kecil di bawah itu," katanya.

Jika harga yang ditawarkan itu dinilai mahal, menurut Pieter, Robby akan menyodorkan "anak asuhnya" yang berprofesi sebagai model. Harga model itu pun berbeda-beda. Kisarannya berada di bawah tarif artis.

Penjelasan Pieter itu berhubungan dengan bisnis prostitusi artis yang baru dibongkar Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai muncikari. Mereka adalah O dan F. Selain itu, polisi juga menangkap artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia, Petty Revita. Namun kedua perempuan itu dilepas karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

Polisi menyatakan pengungkapan bisnis prostitusi itu masih berkaitan dengan jaringan Robby Abbas. Tersangka O da F diduga mengambil alih peran Robbie setelah pria itu mendekam di penjara karena dianggap terbukti menjadi muncikari.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya