Dua Muncikari Artis Ini Bersahabat Sejak SMA

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 16 Desember 2015 08:48 WIB

Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. Sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda karena tiga artis yang namanya tercatut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak hadir. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka muncikari artis berinisial F, Osnar Johnson Sianipar, membenarkan bahwa kliennya berteman akrab dengan muncikari Robby Abbas. “Mereka teman akrab sejak SMA,” ujar Osnar kepada Tempo, Rabu dinihari, 16 Desember 2015.

Menurut Osnar, F dan Robby berteman lama sejak duduk di bangku menengah atas. Mereka menjalin persahabatan karena sama-sama menempuh jenjang pendidikan di sekolah yang sama. Meski demikian, Osnar memastikan keduanya hanya bersahabat. Dia membantah tudingan bahwa kliennya terlibat jaringan prostitusi artis dengan muncikari Robby Abbas.

“Dari keterangan F dalam BAP, mereka berdua tidak pernah menjalin bisnis prostitusi bersama-sama,” ucapnya. Artinya, F dan Robby hanya bersahabat saja. Karena itu, Osnar menegaskan bahwa F tidak pernah berbisnis prostitusi artis dengan Robby.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa F dan O terlibat dalam jaringan prostitusi artis yang dikendalikan Robby. Karena itu, Osnar meluruskan pemberitaan miring yang menerpa kliennya itu.

Saat ini O dan F masih mendekam di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai muncikari artis Nikita Mirzani dan PR, yang disebut merupakan finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Mereka digerebek polisi pada Kamis, 10 Desember 2015, di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diduga dieksploitasi secara seksual oleh O dan F.

Namun Nikita Mirzani membantah terlibat dalam bisnis prostitusi yang dijalankan O dan F. Bahkan dia mengaku tidak mengenal dua pria tersebut. "Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka," tutur Nikita.

Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis, Robby Abbas. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti Robby sejak Robby ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Rencananya, hari ini O dan F bakal menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan akan didampingi Osnar selaku kuasa hukumnya. “Akan dimintai data tambahan untuk membongkar jaringan prostitusi artis,” kata Osnar.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya