Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi gugatan warga Pluit, Jakarta Utara, yang menolak pembangunan jalan layang nontol Pluit. Warga mengatakan rencana pembangunan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2030. Warga menuding program pembangunan tersebut dipaksakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Enggak kok, enggak melanggar," ujarnya di gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 28 Desember 2015. Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan telah berkonsultasi dan menanyakan perihal ini kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Gamal Sinurat. Ia juga mengaku telah bertemu langsung dengan perwakilan warga Pluit untuk membicarakan permasalahan itu.
Ahok menambahkan, revisi peraturan daerah tentang RTRW juga mungkin dilakukan sebelum lima tahun peraturan baru tersebut berjalan. "Selama dibutuhkan bisa, saya sudah tanya," katanya.
Perihal belum adanya rencana pembangunan jalan layang itu di RTRW DKI yang terdahulu, Ahok berdalih sudah ada trase jalan yang dimasukkan ke dalam perencanaan. "Kan memang mau bikin jalan, memang mau dinaikkan supaya bisa naik ke tol," ujarnya.
Adapun pembangunan jalan layang nontol di Pluit tersebut, merupakan hasil dari corporate social responsibility (CSR). Jalan layang tersebut nantinya akan menghubungkan jalan tol Bandara Soekarno-Hatta dengan kawasan elite Green Bay yang dibangun Agung Podomoro Group.