Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. Sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda karena tiga artis yang namanya tercatut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak hadir. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta -Praktek prostitusi online yang melibatkan artis menjadi topik perbincangan para netizen. Pembunuhan Deudeuh Alfisahrin bak membuka kotak pandora praktek prostitusi yang sudah berakar.
Deudeuh, yang bekerja sebagai penjaja seks, menawarkan jasa melalui akun Twitter-nya, @tata_chubby. Tarifnya relatif terjangkau, Rp 350 ribu untuk sekali kencan di kamar kosnya. Nahas, dia tewas di tangan lelaki hidung belang, M. Prio Santoso.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Eko Haryanto, mengatakan fenomena ini membuktikan pergeseran praktek prostitusi. Dulu, prostitusi berkembang di lokalisasi, sehingga mereka yang membutuhkan harus datang.
Namun, setelah lokalisasi ditutup, bisnis paling primitif ini menjadi semburat. “Ditambah lagi perkembangan media sosial yang pesat,” kata Eko, Selasa 29 Desember 2015.
Dari jejaring daring prostitusi, polisi juga membongkar sindikasi prostitusi online yang melibatkan artis. Salah satunya mencokok muncikari Robby Abbas. Robby ditangkap bersama pekerja seks artis berinisial AA termasuk mengangkut daftar ratusan wanita kelas atas. Tarif sekitar 200 artis itu, mencapai puluhan juta sekali kencan.
Tak cuma artis, polisi juga membawa daftar pelanggan, salah satunya adalah BK, anggota DPRD di salah satu provinsi di Jawa. Kasus ini sudah dibawa ke meja hijau, dan Majelis Hakim yang dipimpin Effendi Mukhtar menjatuhkan vonis 1 bulan 4 bulan penjara bagi Robby Abas, 26 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaringan Robby kembali terdeteksi saat polisi menangkap dua selebritas berinisial NM dan PR bersama dua muncikari, O dan F.